Setelah Ditembak Polisi Karena Coba Kabur, Ini Acaman Tersangka Maling Motor di Muara Pulutan!
Tersangka, maling motor atau tindak pidana curanmor di Desa Muara Pulutan bakal lama mendekam di penjara. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah ditembak Polisi karena coba kabur dan melawan saat disergap beberapa waktu lalu.
Tersangka, maling motor atau tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim berinisial AF (21) warga Dusun Batu Aji Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna bakal lama mendekam di penjara.
Bagaimana tidak, AF terancam pidana penjara selama 9 tahun untuk pertanggungjawaban perbuatannya.
AF dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun. Sementara itu, dua rekan AF yang berinisial, Im dan Ok diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidama penjara selama 5 tahun. Ancaman hukuman lebih berat terhadap AF karena dalam kasus ini ia merupakan dalang alias pelaku utama tindak pidana curanmor tersebut.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH didampingi Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si membenarkan, jika ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka curanmor berbeda. Sebab, peran masing-masing tersangka itu juga berbeda. Khusus, AF memang lebih dominan dalam otak pencurian tersebut.
"Ya benar, untuk tersangka AF memang pelaku utama. AF yang mengajak kedua pelaku. AF juga yang memetik atau mengambil sepeda motor milik korban," ungkap Kanit.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, 2 Ekor Kambing Digasak Maling dalam Kandang
Seperti diketahui, dari ketiga tersangka Ok yang pertama kali berhasil diringkus oleh Tim Totaici Satreskrim Polres BS. Sedangkan, dua tersangka lain yaitu, AF dan Im sempat kabur pasca beraksi. Tapi jejak keduanya terendus polisi. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap pada, Rabu 20 Agustus 2025.
Keduanya ditangkap di daerah pedalaman Seluma, tepatnya di kawasan perkebunan kopi Padang Capo. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yakni, Jupiter MX dan Revo Fit. Sepeda motor tersebut merupakan hasial curian ketiga tersangka di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim pada, Kamis 14 Agustus 2025 lalu.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim dibuat heboh pada, Kamis 14 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana pada saat itu ada salah seorang pemuda berinisial, Ok (19) warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna Kabupaten BS nyaris diamuk massa. Hal tersebut setelah Ok diketahui nekat gasak motor di dalam rumah salah satu warga di Desa Muara Pulutan.
BACA JUGA:Jangan Takut, Maling Masuk Rumah Pakai Ilmu Bungkam Bisa Diatasi dengan Ini
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, pelaku nekat mencuri motor milik korban bernama, Nokito (23) warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten BS.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban baru mengetahui motornya hilang pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.