Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Ingin Beli Kendaraan Baru, 7 Hal Penting Ini yang Harus Diketahui, Termasuk Pajak!

Ilustrasi Pajak-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pajak merupakan salah satu hal penting dalam sistem keuangan suatu negara.

Pajak memiliki fungsi utama untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Nah buat kamu yang saat ini memiliki keinginan untuk memiliki atau membeli kendaraan ada 7 pajak yang harus kamu tanggung loh. Yuk simak di sini 7 pajak yang harus dibayar jika membeli kendaraan beru.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan! Jangan Sampai Terlewat Ya!

BACA JUGA:Honda Beat Street Motor Matic Favorit Anak Muda, Ternyata Segini Pajak Kendaraannya!

Pajak dapat diartikan sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada pemerintah tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.

Kontribusi ini bersifat memaksa karena diatur oleh undang-undang dan menjadi kewajiban seluruh warga negara yang memenuhi ketentuan.

Pajak bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi demi kelangsungan dan kemajuan negara.

BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Toyota Yaris Bekas 2013-2022 Menguras Kantong, Cek di Sini!

BACA JUGA:Ini Dia Besaran Pajak Kendaraan Honda Mobilio Bekas 2013-2016! Mahal atau Murah?

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan berbagai program pembangunan. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan keamanan, yang semuanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jika kamu memiliki keinginan untuk membeli kendaraan baru berarti secara langsung kamu ikut berkontribusi melalui pembayaran pajak kepada negara. 

Setidaknya, terdapat tujuh jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kendaraan baru. Sebagai informasi, saat seseorang membeli kendaraan baru, ada beberapa komponen pajak yang wajib dibayarkan.

Diketahui bahwa pembeli akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang masing-masing memiliki tarif yang berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan