Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pemprov Bengkulu Evaluasi MCSP 2024, Dorong Percepatan Dokumen Perubahan 2025

Pemprov Bengkulu Evaluasi MCSP 2024 untuk Percepatan Dokumen Perubahan 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Pemprov Bengkulu Evaluasi Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025. Pemprov Bengkulu Evaluasi MCSP yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat 22 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan pentingnya MCSP sebagai instrumen pencegahan dini dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kita ingin MCSP bukan sekadar dokumen administratif. Tapi menjadi alat kendali yang benar-benar bermanfaat untuk memonitor progres, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan strategi agar target MCP yang ditetapkan KPK dapat tercapai,” ujarnya. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bantah Honorer Digaji di Bawah Rp 1 Juta, 4.471 Orang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:250 Bibit Mangrove Ditanam di Bengkulu, Pemprov Bengkulu Libatkan Banyak Pihak

Lebih lanjut, Herwan mengatakan, Program MCSP menggunakan indikator yang terus disempurnakan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sekaligus mempersempit celah terjadinya korupsi.

“Ini sudah masuk akhir Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan,” tegas Herwan.

Pada tahun 2024, skor MCP Provinsi Bengkulu berada di angka 76,15. Rinciannya: perencanaan 100, penganggaran 72,29, PBJ 58,95, pelayanan publik 81,33, APIP 84,15, manajemen ASN 81,72, pengelolaan BMD 84,94, serta optimalisasi pajak 78,48.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kurangi Pajak BBM hingga 25 Persen, Simak Ketentuannya Berikut Ini

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan

“Delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya sesuai arahan KPK,” tutup Herwan.

Dalam arahannya, Herwan menggarisbawahi bahwa MCSP merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendeteksi potensi masalah secara dini. Dengan sistem pengawasan yang terukur, MCSP diharapkan mampu memperkuat strategi pencegahan terhadap berbagai risiko dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.

“Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MCSP 2025 menjadi landasan penting bagi kita dalam melakukan pembenahan. Namun yang lebih penting adalah menyiapkan dokumen MCSP 2025 secara lebih adaptif,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MCP menilai delapan area intervensi, yakni: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah. Area ini dinilai rawan penyimpangan sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan