Motor Sport Idaman Yamaha R15 Bekas Keluaran 2013-2018 Masih Menarik, Kepoin Besaran Pajaknya di Sini Yuk!
Besaran pajak Yamaha R15. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Siapa sih yang tidak kenal dengan produk Yamaha? Salah satu produk buatan Yamaha yang masih populer hingga saat ini adalah Yamaha R15.
Bahkan sangking populernya Yamaha R15 banyak orang yang rela membeli Yamaha R15 bekas keluaran tahun 2013-2018.
Yuk cari tahu di sini besaran pajak dari Yamaha R15 bekas keluaran tahun 2013-2018.
Yamaha R15 merupakan salah satu motor sport yang sangat populer di kalangan penggemar sepeda motor di Indonesia.
Yamaha R15 dikenal dengan desainnya yang sporty, performa mesin yang tangguh dan teknologi canggih yang diusungnya. Keunggulan utama motor ini terletak pada spesifikasinya yang sangat handal.
Motor ini dilengkapi dengan mesin 4 langkah, 4 katup SOHC single silinder yang berpendingin cairan dengan kapasitas 150cc.
Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga hingga 16,83 daya kuda dan torsi maksimum sebesar 15 Nm.
Tidak heran jika motor sport ini dapat melaju dengan kecepatan tinggi layaknya motor balap.
Sebagai motor sport, Yamaha R15 juga tampil dengan desain yang sangat sporty dan kekinian.
BACA JUGA:Jadi Motor Matic Favorit di Indonesia, Ternyata Segini Besaran Pajak Yamaha NMAX
Mengusung konsep MotoGP, motor ini dilengkapi dengan full fairing di bagian depan, sehingga mudah untuk dimodifikasi sesuai selera pemiliknya.
Selain itu, Yamaha R15 juga dibekali dengan berbagai fitur unggulan yang tidak dimiliki oleh motor lain.
Motor ini memiliki rangka yang kokoh, mesin dengan pendingin cairan, serta speedometer modern yang multifungsi.
Harga Yamaha R15 baru biasanya berkisar antara Rp35 juta hingga Rp45 jutaan.