Selesaikan Sengketa Lahan, Pemdes Ukur Upayakan Mediasi, Pihak Pembeli dan Penjual Tidak Datang
Pemdes Penyandingan Kecamatan Maje melakukan pengukuran lokasi sengketa lahan di kawasan Mukah, Rabu 30 Juli 2025.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
MAJE – Proses penyelesaian sengketa lahan perkebunan di kawasan Mukah Desa Penyandingan, Kecamatan Maje mulai terjadi. Dalam mengatasi persoalan itu Kades Penyandingan telah mengupayakan mediasi. Mulai dari pemilik lahan, penjual, lahan dan pembeli lahan.
Sayangnya sementara ini upaya itu gagal, sebab penjual dan pembeli lahan tidak datang. Kini memasuki tahap pengukuran lahan pada Rabu, 30 Juli 2025. Pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Desa pada 26 Juli 2025.
Adapun pengukuran dilakukan berdasarkan surat keterangan kepemilikan atas nama Yulianti (43) dengan nomor 11/CM/PN.2005 seluas 100 meter persegi (m²), serta milik Giono (52) dengan nomor 114-PN/CM-KB-KAUR/2005, keduanya merupakan warga Desa Parda Suka, Kecamatan Maje.
BACA JUGA:Lahan SUTT Rampung Dibebaskan, Pemda Optimis Oktober Kaur Tanpa Pemadaman Listrik
BACA JUGA:Tentang Pembukaan Lahan Ilegal, Pemdes Semaje Bakal Terima Surat Cinta Kapolsek
Namun disayangkan, dalam proses pengukuran ini pihak penjual maupun pembeli tidak hadir. Hingga saat ini, alasan ketidakhadiran kedua pihak belum diketahui secara pasti.
Kepala Desa Penyandingan, Jumadi. A menyampaikan, pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama pihak penjual. Dalam mediasi tersebut, baik penjual maupun pembeli diundang untuk hadir.
Namun pihak pembeli tidak hadir dan juga tidak memberikan keterangan alasan ketidakhadiran, begitu pun perwakilannya.
BACA JUGA:Niat Mau Beli Lahan, Uang Rp 60 Juta Hilang di Pekan Sabtu
Pada mediasi 26 Juli itu, pihak penjual menyatakan kesediaan untuk dilakukan pengukuran lahan pada, Selasa 29 Juli 2025. Namun mendekati hari yang disepakati, pihak penjual menyatakan penolakan untuk mengikuti proses pengukuran.
Sehingga jadwal diundur menjadi Rabu 30 Juli 2025, dengan harapan mereka berubah pikiran dan bersedia hadir. Sayangnya, saat pengukuran dilaksanakan, kedua belah pihak tetap tidak hadir.
"Pengukuran lahan ini merupakan hasil kesepakatan. Pihak pembeli sudah kami surati, dan penjual sempat menyanggupi namun kemudian menolak. Ketidakhadiran mereka bukan tanggung jawab kami, karena secara administrasi kami sudah melakukan pemberitahuan," ujar Jumadi.
Sebagai informasi, sekitar tahun 2006, surat keterangan tanah milik Yulianti sempat dipinjam oleh Nate warga Desa Wayhawang Kecamatan Maje untuk ditanami sayur-mayur.