Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Simak Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih yang Harus Dipenuhi Peserta

Syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih yang harus dipenuhi. Sumber foto: koranradarkaur.id--

KORANRADARKAUR.ID – Siapa yang boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih? Bagi individu yang ingin mencalonkan diri sebagai pengurus Koperasi Merah Putih simak syarat yang harus kalian penuhi.

Sebagaiaman mestinya, bahwa pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih dilakukan melalui musyawarah masyarakat desa. Mereka yang terpilih menjadi pengurus Koperasi Merah Putih biasanya merupakan pendiri koperasi yang telah disepakati bersama.

Dalam hal ini syarat pengurus koperasi adalah orang yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengelola koperasi dengan baik. Serta memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan koperasi apabila sudah diresmikan. 

Selain itu, pengurus koperasi juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi, serta mampu bekerja sama dengan anggota koperasi lainnya. Oleh sebab itu, pengurus koperasi harus dipilih dengan hati-hati dan teliti. 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih untuk Warga, Layani Hutang Semako Hingga Pinjaman Uang, Ayo Siapa Mau

Selain itu, ketentuan terkait pengurus koperasi diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia (SE Menkop UKM ) Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa dalam pemilihan pengurus dan pengawas koperasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dilarang adanya hubungan keluarga semenda atau hubungan melalui pernikahan antara pengurus dan pengawas koperasi.

Dengan masih menunggunya peresmian Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koperasi Merah Putih menyasar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dan digagas untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga desa dan kelurahan.

Dalam pembentukannya, dilakukan musyawarah desa guna menyepakati struktur organisasi koperasi, termasuk siapa saja yang akan duduk sebagai pengurus dan pengawas. 

BACA JUGA:Program Koperasi Merah Putih Dinilai Terlalu Banyak Rencana, Benarkah Terealisasi? Beginilah Kajiannya!

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

1. Memiliki pengetahuan mengenai koperasi serta menunjukkan sikap jujur, setia dan berkomitmen terhadap koperasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan