Tersangka Pembacokan di Pekan Masat Teracam 8 Tahun Penjara, Ada yang Baru Dilakukan Polisi!
Tersangka pembacokan di Pekan Masat terancam 8 tahun penjara-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat. Tersangka pembacokan di Pekan Masat berinisial, AG alias AD atau Ri warga Desa Kapeh Panji Jaya Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terancam 8 tahun penjara.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar, SH, MH disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si membenarkan, pelaku pembacokan di Pekan Masat sudah ditetapkan tersangka.
Ia juga terancam lama mendekam di sel tahanan. Hal itu karena ia akan dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat.
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Polisi, Tersangka Pembacokan di Pekan Masat Ingin Kabur ke Sumbar
BACA JUGA:TERBARU! Pelaku Pembacokan di Pekan Masat Ngaku Tersinggung Karena Dagangan Kurang Laris
"Ya, untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka merupakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Kanit.
Sementara itu, sambung Kanit, mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembacokan tersebut masih di dalami.
Bahkan, 5 hari pascakejadian pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan sadis tersebut.
BACA JUGA:Korban Pembacokan Mulai Membaik, Pelaku Bakal Dikenakan Pasal Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembacokan Sadis Ditangkap, Ini Motifnya!
Sejauh ini, Ri menjadi tersangka utama dalam peristiwa tersebut karena merupakan pelaku yang membacok korban secara langsung.
Aksinya melukai korban bernama, Top (36) warga Jalan M. Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna pada, Kamis 3 Juli 2025 lalu tidak dibantu siapa pun. Ia melakukan perbuatan tersebut seorang diri tanpa dibantu oleh orang lain.
Terkait peranan rekannya yang membonceng pelaku kabur dari area Pekan Masat pasca kejadian itu. Polisi belum menemukan unsur keterlibatan.
Apalagi menurut keterangan tersangka, rekannya itu sempat berusaha mencegah tersangka membacok korban.