Dewan Warning Sekolah Tidak Curang dan Lakukan Pungli di SPMB 2025, Ketua Komisi III : Kami Siap Pantau
Dewan warning sekolah tidak curang dan lakukan pungutan liar (pungli) dalam SPMB 2025-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Dewan warning sekolah tidak curang dan lakukan pungutan liar (Pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Bahkan, dewan akan ikut langsung dalam memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Tidak ada ruang bagi sekolah yang ingin berbuat curang apalagi sampai melakukan perbuatan tidak terpuji seperti pungli.
BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kejanggalan SPMB
BACA JUGA:Pendaftaran 7 - 11 Juli 2025, Ini Syarat Lengkap SPMB Jenjang SMPN di Bengkulu Selatan
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Rudi Hartono mengingatkan, sekolah untuk tidak berbuat curang dalam pelaksanaan SPMB 2025.
Mengingat, pungli dalam SPMB merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan. Bahkan, jika sampau terbukti ada perbuatan pungli tersebut, maka hal tersebut dapat diproses hukum bagi pemberi maupun penerima.
Ketua Komisi III menyampaikan hal tersebut lantaran selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terkait pengiriman siswa baru ini. Terutama, penerimaan siswa untuk jenjang SMP dan SMA.
BACA JUGA:SPMB Tahun 2025, Ini Pesan Plt Kadispenbud Kaur ke Sekolah
BACA JUGA:Ortu Wajib Tahu, Ini Syarat Lengkap Masuk SD SPMB 2025, Ada Harus Lengkapi Syarat Khusus
Banyak orang tua calon siswa baru yang mengaku terpaksa membayar sejumlah uang demi untuk bisa bersekolah di sekolah pilihannya.
"Benar sekali, hampir setiap tahun ada saja keluhan orang tua dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru (SPMB, red). Makanya, tahun ini kami siap memantau kegiatan penerimaan siswa baru itu," kata Ketua Komisi III.
Rudi menyampaikan, bersekolah menjadi hak setiap anak. Untuk itu sekolah tidak boleh memprioritaskan sebagian calon siswa saja.
Apalagi, jika sampai melakukan perbuatan tidak terpuji seperti pungutan liar kepada calon siswa baru.