Sidang Lanjutan, Rohidin : Akibat Ditangkap KPK Uang Saksi Tidak Terkontrol
Sidang lanjutan Rohidin Cs Jaksa KPK Hadirkan Saksi Calon Kepala 2024 yang diusung Partai Golkar, Rabu 02 Juli 2025.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BENGKULU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evriansyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa 02 Juli 2025. Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk tiga Bupati aktif, mantan Bupati Seluma, serta pejabat Pemprov Bengkulu.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang atas perintah atau permintaan kader Partai Golkar. Uang tersebut disebut sebagai dana operasional partai atau biaya survei pencalonan kepala daerah.
Sementara itu, Rohidin Membenarkan pemberian uang tersebut untuk keperluan partai.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Rohidin Cs, KPK Hadirkan yang Anaknya Lulus BPD, Berpotensi Ada Kada Jadi Saksi!
"Saya juga tegaskan di sini pemberian uang itu untuk saksi dan akan dikembalikan lagi kepada saksi di kabupaten agar saksi linier di Partai Golkar," kata Rohidin.
"Namun saya ditangkap oleh KPK H-5 padahal biasanya uang saksi tersebut diberikan h-3 dan h-2 sehingga semua tidak terkontrol lagi," ujar Rohidin.
Dalam keterangan Bupati Kepahiang Zurdinata mengaku menyerahkan Rp 500 juta kepada Syaiful atas perintah Ketua DPD Golkar setempat, setelah sebelumnya diminta Rp1 miliar. Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Dinata menyebut pernah memberikan Rp200 juta kepada Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Juhaili, atas permintaan terdakwa Rohidin.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs, Pj Sekda Herwan Antoni Tak Sejalan, Tolak Berikan Uang
BACA JUGA:Sidang Rohidin Cs Berlanjut, Hakim Minta KPK Dalami yang Memberi Uang
Sementara itu, mantan Bupati Seluma Erwin Octavian juga mengaku menyerahkan dana survei hingga pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai total sekitar Rp500 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah di Jakarta. Namun, dana tersebut disebut tidak disalurkan sepenuhnya.
Adapun Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto mengaku diminta Rp750 juta oleh Ketua DPD Golkar setempat, namun hanya menyerahkan Rp500 juta yang menurut informasi telah diberikan kepada Rohidin.
Fakta lainnya terungkap dari Nirwan Arifin, Kabag Rumah Tangga Pemprov Bengkulu. Ia mengaku menerima kardus berisi uang yang dikirim oleh seorang kepala sekolah, kemudian diserahkan kepada Evriansyah atas perintah Alfian Martedy.
Saat dimintai keterangan, terdakwa Rohidin mengakui menerima uang yang dititipkan oleh saudara saksi Erwin kepada terdakwa Eriansyah. Namun, ia meluruskan bahwa uang tersebut sebagai mekanisme partai Golkar untuk membiayai saksi.