Persiapan Sekolah Rakyat Kaur Dimonitoring BPKP, Mulai dari Jumlah Peserta Didik

Ketua forum Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur M Jarnawi, M.Pd menjelaskan program penerimaan peserta didik baru program Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaur bersama tim BPKP Provinsi Bengkulu, Kamis, 19 Juni 2025.-Sumber foto : UJANG/RKa-
BINTUHAN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Kamis 19 Juni 2025, melakukan pengawasan langsung tentang persiapan program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kaur.
Monitoring tim BPKP Provinsi Bengkulu diawali dengan mengetahui jumlah peserta didik yang sudah dihimpun SR, selanjutnya tim melakukan pemantauan langsung lokasi SR.
Untuk penataan jumlah peserta didik SR, Tim BPKP melaksanakan rapat bersama forum tim SR Kaur bertempat di Aula Bepperida Kaur, Kamis 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Peserta Didik Baru Program Sekolah Rakyat Kaur Masih Kurang, Begini Petunjuk Wabup
BACA JUGA:Serius di Program Pendidikan, Pemda Kaur Bentuk Pokja dan Tim Satgas Program Sekolah Rakyat
“Tim BPKP melakukan pengawasan langsung dengan turun ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana persiapan program SR di Kabupaten Kaur. Baik itu sarana dan prasarana maupun peserta didik tahun ajaran baru 2025-2026,” ungkap Ketua Forum SR Kabupaten Kaur, Muhamad Jarnawi, M.Pd, Kamis 19 Juni 2025.
Ia menerangkan, program SR sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas lengkap dan gratis. Fasilitas meliputi tempat tinggal, makan dan kebutuhan dasar lainnya. Bertujuan untuk memfasilitasi siswa agar dapat fokus pada pendidikan tanpa beban biaya tambahan.
Kabupaten Kaur adalah salah satu daerah yang menerima program SR dari 100 SR yang didirikan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:150 Siswa Sekolah Rakyat Kaur Diajukan ke Kemensos RI, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Masuk 100 Pertama Se-Indonesia, Tahun Ini Sekolah Rakyat Kaur Terima Siswa Baru
Pemda Kaur akan komitmen penuh terhadap kesuksesan program ini. Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dijalankan secara transparan .
Untuk memastikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kaur. Dengan dukungan penuh dari BPKP Provinsi Bengkulu sangat diharapkan untuk keberhasilan program ini.
Terpisah perwakilan dari BPKP Provinsi Bengkulu, Darhilman mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan pemerintah, termasuk PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Perpres Nomor 2 Tahun 2025.
Kegiatan ini juga merespon surat dari Deputi BPKP dan Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana terkait pengawasan Sekolah Rakyat Triwulan II Tahun 2025.