KABAR BARU! Kepala Desa Kini Bisa Akses Pinjaman Melalui Koperasi Merah Putih
Kepala desa bisa akses pinjaman Koperasi Merah Putih. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Dalam informasi yang telah diputuskan, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Telah memastikan bahwa kepala desa diizinkan untuk mengajukan pinjaman di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Wakil Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada kepala desa yang merupakan anggota koperasi dan memiliki usaha produktif.
Sumber dana pinjaman berasal dari Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui dua skema kredit.
BACA JUGA:Selain Lawan Rentenir dan Pinjol, Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Pengangguran
Skema kredit yang dimaksud adalah pembiayaan fasilitas produksi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang khusus ditujukan untuk Kopdes Merah Putih.
Jadi, KUR ini ada untuk Kopdes Merah Putih yang dapat digunakan tidak hanya untuk operasional, tetapi juga untuk anggotanya.
Jika ada kepala desa yang menjadi anggota koperasi dan memiliki usaha yang layak dibiayai. Dengan itu, mereka dapat memanfaatkan KUR dengan bunga yang disubsidi pemerintah.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa meskipun kepala desa diperbolehkan untuk meminjam, tanggung jawab pinjaman tersebut tetap berada di tangan kepala desa.
Namun, Himbara akan melakukan verifikasi yang mencakup pemeriksaan struktur pengurus koperasi.
Di mana pengurus (termasuk kepala desa sebagai pengawas) tidak boleh memiliki masalah hukum dalam lima tahun terakhir.
Jadi, kepala desa dapat meminjam melalui platform (Kopdes) ini, tetapi tanggung jawabnya ada pada diri mereka sendiri.
BACA JUGA:FANTASTIS! Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar, Tapi Wajib Dikembalikan Dalam Waktu 6 Tahun