Polda Bengkulu Temukan Hal Mengejutkan Saat Periksa Kontraktor Proyek Dinpertan Kaur

Teks: Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Selasa 17 Juni 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Polisi Daerah (Polda) Bengkulu melalui Dirreskrimsus memeriksa sejumlah kontraktor yang mendapat pekerjaan kegiatan di Dinas Pertanian (Dinpertan). Kontraktor dipriksa sebagai saksi untuk Temukan Indikasi penyimpangan serius oleh oknum terlibat pengkondisian kontraktor dan fee proyek.

Kasus dugaan korupsi pengkondisian kontraktor dan fee proyek  pada dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2023 lalu.

"Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pengkondisian kontraktor dan fee proyek DAK Dinas Pertanian kabupaten Kaur," ucap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol,  Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti pada Selasa, 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, disampaikannya saat ini Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah menggali keterangan dari para saksi.

"Termasuk yang saat ini tengah diperiksa para kontraktor dan pejabat dinas yang diduga terlibat dalam praktik  penyimpangan dana senilai Rp7,1 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu," ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp 7,1 Miliar Dispertan Kaur Menguat, Polda Bengkulu Bawa Bundelan, Ini Kata Kadisnya

Yang mengejutkan, dari pemeriksaan tersebut terungkap sejumlah pihak yang memenangkan proyek di Dinas Pertanian ternyata tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi atau pengadaan barang dan jasa.

"Sebagian dari mereka bahkan diketahui hanya berprofesi sebagai buruh tani atau penyedia jasa umum, yang tidak memiliki latar belakang teknis maupun perusahaan resmi di bidang tersebut," ujarnya.

Selanjutnya dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang ada terungkap bahwa adanya keterlibatan oknum kepala dinas yang mengkondisikan atau mengarahkan para pemenang lelang, yang kemudian mereka diminta sejumlah uang atau fee proyek dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Kami menyerahkan sejumlah uang kepada beliau (oknum kepala dinas pertanian), diruangan beliau, uang ini diserahkan sesuai dengan kesepakatan dan nilai kontrak pekerjaan," kata Yulius salah satu kontraktor.

Menariknya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejumlah kontraktor yang telah diperiksa didapat keterangan pekerjaan kegiatan di Dinas Pertanian ini tidak berkompeten.

Bahkan saksi kontraktor yang tengah diperiksa kebanyakan merupakan buruh tani dan juga penyedia jasa yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan pembangunan fisik ataupun pengadaan barang dan jasa.

"Kami minta kerjaan, diarahkan ke dinas Pertanian, dikasih pekerjaan kami kerjakan," kata Darlan kontraktor lainnya.

Sejauh ini Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2023 lalu senilai Rp 7,1 Miliar di Dinas Pertanian kabupaten Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan