Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Siap Digelar

Rapat pelantikan Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Selasa, 10 Juni 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dipastikan akan dilaksanakan, Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.

Acara pelantikan akan bertempat di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, usai memimpin rapat kesiapan pelantikan, Selasa 10 Juni 2025.

"Ya, kita tadi rapat pelantikan untuk Bupati Bengkulu Selatan akan dilaksanakan di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB," jelas Herwan Antoni.

BACA JUGA:Mantan Anggota Dewan Ingatkan Jangan Sampai Ada PSU Lagi di Bengkulu Selatan

Menurut Herwan Antoni, seluruh persiapan pelantikan sudah rampung. Pihaknya juga akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah pusat.

Mengenai teknis pelantikan, Herwan Antoni menegaskan bahwa prosesnya akan sama seperti pelantikan bupati-wakil bupati sebelumnya. 

"Iya pelantikannya sama, ini sudah ada aturan ya yang mengatur tentang pelantikan bupati-wakil bupati," kata Herwan.

Sebagai informasi, hasil perolehan suara PSU Bengkulu Selatan menunjukkan paslon nomor urut 03, Rifai Tajuddin–Yevri Sudianto, memperoleh 47.963 suara atau 52,37 persen.

BACA JUGA:Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tergantung Putusan MK Senin, Lanjut atau Dihentikan

Disusul paslon nomor 02, Suryatati–Ii Sumirat, dengan 41.423 suara atau 45,23 persen. Sementara itu, paslon nomor 01, Elva Hartati–Makrizal Nedi, meraih 2.207 suara atau 2,41 persen.

Sehingga dalam rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono dan dihadiri oleh unsur DPRD, KPU, Bawaslu, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Menetapkan pasangan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto ditetapkan sebagai Bupati & Wakil Bupati terpilih berdasarkan SK KPU No. 347 Tahun 2025, dengan raihan 47.963 suara sah (52,37%).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi dalam Pilbup Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan