Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, Pj Sekda Herwan Antoni Tak Sejalan, Tolak Berikan Uang

Sidang lanjutan Rohidin Cs Berlanjut, Erwan Tak Sejalan dengan Terdakwa Rohidin Selasa 04 Juni 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU -Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan Gratifikasi terhadap Pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk biaya Pilkada, dengan terdakwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersya, bersama dua terdakwa lain yaitu, eks Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca, kembali digelar pada Rabu  04 Juni 2025. 

Dalam persidangan lanjutan Ketua Majelis Hakim Paisol yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu itu, hadir dua orang Saksi yang dihadirkan JPU KPK menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

Di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni dan Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azhari,  usai persidangan menjelaskan bahwa seluruh saksi yang hadir hari ini tetap konsisten pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing. 

BACA JUGA:Dua Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Harapan Wabup Kaur

"Hari ini tidak ada perubahan keterangan. Semuanya sesuai dengan BAP yang telah diberikan sebelumnya, termasuk soal administrasi yang juga sesuai," ujar Ade.

Erwan Antoni, yang semula tidak dijadwalkan hadir oleh JPU, akhirnya dihadirkan setelah adanya permintaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan perintah dari majelis hakim. 

"Kami pada awalnya tidak menghadirkan Erwan Antoni. Namun, atas permintaan kuasa hukum dan perintah hakim, maka kami hadirkan ke persidangan," kata Ade.

Menurut JPU, meskipun nama Erwan Antoni tercantum dalam berkas perkara, ia tidak terlibat dalam pemberian uang yang diminta terdakwa dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:BAZNAS Fokus Pemberdayaan Mustahik dan Penanggulangan Kemiskinan

"Erwan Antoni justru menjadi satu-satunya pejabat eselon II yang menolak memberikan uang. Ia juga menyatakan tidak sejalan dengan terdakwa dalam upaya menggerakkan OPD mendukung Pilkada, termasuk soal permintaan dana," jelasnya.

Sementara itu, kesaksian dari Khairil Anwar, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta untuk mendukung kegiatan politik terdakwa.

 "Saksi menyatakan penyerahan dilakukan karena adanya perintah. Uang itu berasal dari dana pribadi, termasuk milik istrinya, dan diserahkan dalam tiga tahap," terang Ade.

Persidangan hari ini juga mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain dari kalangan swasta yang akan dijadwalkan memberikan kesaksian pada Rabu pekan depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan