Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pencairan DD Tahap Dua Sudah Bisa Dilakukan, Dua Desa Ini Belum Pencairan Tahap Satu

Kepala Dinas PMD Hendris, SE, MM menjelaskan proses pencairan DD tahap satu dan dua-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BINTUHAN- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur mencatat dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur, yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap satu menyisakan dua desa lagi.

Adapun desa tersebut Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal dan Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu. Belum mengajukan pencairan DD tahap satu belum diketahui alasannya.

Sedangkan untuk imbauan pencairan sudah disampaikan melalui kecamatan masing-masing. Sedangkan untuk pencairan tahap dua saat ini sudah bisa diajukan.

“Saat ini untuk pengajuan pencairan DD tahap satu menyisakan dua desa lagi, sedangkan tahap dua sudah bisa mengajukan pencairan,” kata Plh Kadis PMD Hendris, SE, MM, Jumat 30 Mei 2025.

BACA JUGA:Audit Dana Desa di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur Mulai di Laksanakan

BACA JUGA:Kades : Izinkan Dana Desa Tingkatkan Jalan Aspal Merah

Dikatakannya, desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap satu diminta segera mengajukan. Sedangkan untuk pencairan DD tahap dua, desa wajib menyertakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Apabila desa belum melaksanakan Musdes Koperasi Merah Putih, maka belum bisa mengajukan DD tahap II. Dengan adanya syarat tambahan ini diminta desa segera membentuk Koperasi Merah Putih.

Lanjutnya, saat ini jumlah desa yang telah tuntas membentuk koperasi Merah Putih mencapai 120 desa, ini sesuai dengan laporan yang diterima pihak PMD Kabupaten Kaur. Sedangkan dalam pengajuan DD tahap dua saat ini sudah bisa dilakukan.

Harapan desa yang telah mengajukan DD tahap satu dan sudah merealisasikan anggaran yang ada bisa mengajukan DD tahap dua dan tentunya anggaran yang ada bisa digunakan untuk pembangunan maupun kegiatan lainnya sesuai kebutuhan desa.

Ditambahkannya, dalam pengajuan DD tahap dua, selain hasil Musdes pembentukan Koperasi Merah Putih, desa juga wajib menyertakan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap satu.

Tentu dalam penggunaan dan realisasi DD tahun 2025 harapan bisa tepat waktu nantinya. Selain itu juga seluruh desa harus menggunakan DD sesuai dengan peruntukan jangan malah sebaliknya dan berhadapan dengan hukum.

Karena saat ini sudah banyak Kepala Desa (Kades) yang tersandung hukum karena penyalahgunaan DD.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan