Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Koperasi Merah Putih jadi Syarat Pengajuan DD Tahap II, Baru 88 Desa Laksanakan Musdessus

Plh Kadis PMD Kaur Hendris, SE menjelaskan progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaur-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur mencatat hingga Jumat 16 Mei 2025 baru ada 88 desa yang sudah rampung melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dengan belum 50 persen jumlah desa di Kaur melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih, diminta bagi desa yang belum untuk segera melaksanakan Musdessus. 

Karena, selain wajib dibentuk, Koperasi Merah Putih menjadi syarat pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua. Batas akhir Musdessus pada Juni 2025.

“Dari hasil rapat bersama Kementerian Desa-PDT secara Virtual, untuk Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih wajib dilaksanakan dan sebagai salah satu syarat pengajuan DD tahap dua,” ulas Plh Kadis PMD Kaur, Hendris, SE, Minggu, 18 Mei 2025.    

BACA JUGA:Camat : Koperasi Merah Putih Wadah Tingkatkan Ekonomi Desa

BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelam Tengah Hampir Tuntas

Desa di Kabupaten Kaur berjumlah192 desa. Dari jumlah tersebut, yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih sebanyak 88 desa. Masih ada 104 desa yang belum melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Memang sebelumnya untuk pembentukan Koperasi Merah Putih 100 desa tahap awal, tetapi karena Provinsi Bengkulu sebagai contoh secara nasional, maka seluruh desa wajib membentuk Koperasi Merah Putih.

Tahap awal wajib melakukan Musdessus di desa masing-masing. Setelah Musdessus nantinya akan dianggarkan untuk pembentukan akta perusahaan atau akta Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih wajib bagi desa dan syarat sebagai pengajuan DD tahap II tahun 2025. Apabila desa tidak melampirkan hasil Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih, maka desa belum bisa melakukan pencairan DD tahap II. 

Setelah pembentukan Koperasi Merah Putih, selanjutnya nama-nama desa tersebut akan disampaikan ke Kementerian Desa - PDTmelalui DPMD Provinsi Bengkulu.

Sementara untuk sistem koperasi sendiri akan menunggu petunjuk dari pusat, baik itu modal usaha maupun yang lainnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan