Ribuan Peserta Rebutkan 171 Formasi PPPK Pemprov Bengkulu, Bila Gagal, Dipertimbangkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Jumat 16 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memasuki hari terakhir pelaksanaan, Jumat, 16 Mei 2025.

Uji kompetensi ini berlangsung tertib dan lancar di Hotel Raflesia, kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengungkapkan bahwa pada sesi pertama hari terakhir ini terdapat 119 peserta yang dijadwalkan mengikuti ujian.

Namun, hanya 117 orang yang hadir dan dua orang dinyatakan tidak hadir, yakni Abd Khafi dan Oktiva Werdayanti.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Ditunda, Ini Alasannya

“Alhamdulillah pelaksanaan hari ini (Jumat, red) berjalan dengan tertib dan lancar. Tidak ada kendala berarti, baik dari sisi jaringan maupun sarana prasarana lain. Karena semua telah disiapkan oleh BKN melalui vendor pihak ketiga,” ujar Sri Hartika.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, dari total 1.415 peserta yang mengikuti seleksi tahap kedua ini, mereka memperebutkan 171 formasi yang masih tersisa.

Rinciannya, 100 formasi untuk tenaga pendidik atau guru, 71 formasi untuk tenaga kesehatan, sementara formasi tenaga teknis telah terisi penuh pada seleksi tahap sebelumnya.

“Jadi, masih ada 171 formasi tersisa di tahap dua ini. Nantinya, siapa yang memiliki nilai lebih tinggi dari peserta lain, dialah yang akan mengisi formasi tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Pemprov Bengkulu Dimulai 13 Mei, Peserta Diminta Cetak Ulang Kartu

Sri Hartika juga menegaskan bahwa bagi peserta yang tidak berhasil lolos mengisi formasi yang tersedia, tetap memiliki peluang untuk dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.

Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian PAN-RB, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, serta surat edaran 347, 348, dan 349.

“Semua peserta non-ASN yang telah mengikuti seluruh proses seleksi, baik dari tahap pertama hingga tahap kedua. Apabila tidak mengisi formasi tetap akan dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu. Syaratnya, mereka harus menyelesaikan semua tahapan seleksi,” ujar Sri.(cw1)

Pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II ini digelar di empat titik lokasi, yakni di Kantor BKN Pusat Jakarta, Pangkal Pinang, BKN Kanreg VII Palembang, dan Sumatera Barat (Padang). Penentuan lokasi ini berdasarkan domisili dan kebutuhan peserta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan