Opsen Pajak STNK Bengkulu Tahun Ini Naik 66 Persen, Berikut Penjelasan Gubernur

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan didampingi Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi menerangkan opsen pajak STNK, Jumat 16 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Pemerintah telah memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak STNK.
Seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 disebutkan, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 66%; dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran Pajak terutang.
Banyak masyarakat terutama di Provinsi Bengkulu beranggapan bahwa tahun ini pajak kendaraan bermotor, yang dibayar tiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK, bakal naik dan tidak tanggung-tanggung naiknya 66 persen. Sehingga kabar ini juga cepat menyebar.
Menanggapi kesalahpahaman yang beredar di kalangan masyarakat Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan dengan tegas membantah adanya kenaikan pajak yang dibebankan kepada masyarakat.
"Opsen pajak itu artinya bukan berarti kita bayar pajak motor naik 66 persen, itu nggak," ujar Helmi Hasan.
Padahal, dijelaskan oleh Helmi yang dimaksud opsen sebesar 66 persen dalam Pasal 83 tersebut adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Lakukan Edukasi Coretax, Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak di Kabupaten Kaur
Jumlah tersebut lanjut dia, dipungut langsung oleh pemkab/ pemkot sedangkan dalam ketentuan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab/pemkot diberikan kemudian. Cara pungut ini membuat bagian pajak tidak bisa langsung diterima oleh pemkab/pemkot.
"66 persen itu bukan naik bayar pajak, tapi uangnya walikota dulu hanya 30 persen, sekarang naik 66 persen, bagi hasilnya ke tingkat dua (kabupaten/kota) naik 66 persen. Kalau ke masyarakat itu tidak naik," jelas Helmi Sembari memegang Dedi Wahyudi sebagai walikota Bengkulu.
Menurut Helmi, perubahan skema pembagian tersebut justru menguntungkan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, Pemprov menerima bagian sebesar 70 persen, namun kini turun drastis menjadi 34 persen. Di sisi lain, kabupaten/kota yang semula hanya menerima 30 persen kini mendapatkan 66 persen.
"Justru yang dirugikan itu Pemprov. Awalnya kita dapat 70 persen, sekarang hanya 30 sekian persen. Sebaliknya, kabupaten/kota yang tadinya 30 persen sekarang dapat 66 persen," ujar Helmi.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Lakukan Gebrakan, Buka Konsultasi Pajak, Tujuannya Bikin Bangun Kesadaran Pajak