Ditnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Hampir 1,4 Kilogram Sabu Milik Residivis

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dengan menggunakan air, lalu dibuang ke dalam kloset, Kamis, 15 Mei 2025.-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Polisi Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan  dua paket besar Narkotika jenis sabu  pada Kamis 15 Mei 2025.

Adapun rincian dua paket besar tersebut adalah Sebanyak 1,3 kilogram lebih narkotika jenis sabu milik 2 orang residivis dan 57,76 gram jenis sabu milik 1 orang residivis.

Hadir dalam pemusnahan tersebut dari kejaksaan Bengkulu, PFM Madia Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, PT. Pegadaian (Persero) Syariah Bengkulu dan dari internal Propam Polda Bengkulu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka AS.

Selain itu, tersangka AS sendiri merupakan warga asal Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Selundupkan Narkoba ke Dalam Sedotan Minuman, Warga Bengkulu Selatan Diringkus Polisi

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Tindakan Asusila, Seorang Kapolres Ditangkap

"Dengan rincian sebanyak 46 (empat puluh enam) paket kecil didugal narkotika jenis sabu masing-masing di dalam plastik klip bening di dalam kotak Rokok Toracino dan 8 (delapan) paket besar narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening dibalut lakban hitam, dengan berat total narkotika jenis sabu mencapai 57,76 gram," lanjut Jumaidi.

Tersangka AS sendiri diketahui juga merupakan seorang residivis atas kasus yang sama, yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Pemusnahan untuk BB 54 paket sabu dengan tersangka AS tadi juga kita sudah musnahkan dengan cara diblender dan cairannya dibuang ke dalam kloset dan disiram," kata Jumaidi.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram milik tersangka berinisial JH. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan air, kemudian cairan hasil blender dibuang ke dalam kloset dan disiram hingga tuntas.

"Untuk barang bukti pertama yang tadi kita musnahkan adalah barang bukti tangkapan Subdit III Ditresnarkoba dari tersangka JH," ungkap Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu, Iptu Desty Sukarlia Sari, kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.

JH diketahui merupakan warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan dari tangan JH mencapai 1,3 kilogram sabu dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Menurut Desty, modus operandi tersangka JH adalah menerima paket narkoba dari seorang pemasok yang berada di wilayah Jawa Barat. Setelah sabu tersebut berhasil diedarkan, JH kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada pemasok tersebut.

“Barang narkoba biasanya diterima dulu oleh tersangka dari seseorang yang berada di Jawa Barat. Setelah barang terjual, baru JH menyetorkan uang kepada orang tersebut,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan