Pesta Demokrasi di Bengkulu Tidak Sedang Baik-Baik Saja, Sarankan KPK jadi Pengawas Pemilu

Akun tiktok Jono Olshop yang menyampaikan tentang kejahatan pesta demokrasi di produksi Bengkulu-koranradarkaur.id-
koranradarkaur.id - Pesta Demokrasi tahun 2024 di Provinsi Bengkulu memang sudah berakhir. Tetapi banyak yang merasa dirugikan baik Partai Politik maupun calon. Salah satu Parpol yang merasa terzolimi Partai Golongan Karya (Golkar).
Pertama ada Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap menjelang hari pencoblosan. Padahal proses hukum tidak boleh dilakukan terharap calon Kada menjelang detik-detik hari pencoblosan. Kemudian Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat yang diisukan tertangkap melakukan politik uang.
Seperti dirilis di akun tiktok Jono Olshop, dengan terang benerang mengatakan bahwa kejahatan Pilkada adalah kejahatan demokrasi.
Salah satu korban kejahatan Pilkada adalah menimpa calon gubernur Bengkulu Rohidin. Sebelum hari pemilihan ektabilitas Rohidin mencapai 70 persen.
Tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Provinsi Bengkulu dan melakukan operasi tangkap tangan. Ini aneh karena sesuai dengan aturan Pilkada calon kepala daerah apabila bermasalah proses hukumnya ditunda.
Selain itu, Rohidin yang diusung Partai Golkar belum memiliki hukum tetap. Tetapi KPU Provinsi Bengkulu langung memasang pengumuman di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Tentu ini sebuah kejahatan demokrasi yang tidak boleh dibiarkan dan apabila tidak ada tindakan akan mencoreng pesta demokrasi di Indonesia.
Dalam akun tersebut juga diungkap, bukan hanya calon kepala daerah yang dirugikan. Tapi juga Partai Politik pengusung calon juga ikut dirugikan.
Yang paling penting adalah pesta demokrasi itu sendiri. Karena kejahatan yang ada tidak bisa ditoleransi. Karena melibatkan atau mempolitisasi hukum, ini tidak boleh dibiarkan dan apabila dibiarkan mungkin nantinya seluruh pelaksanan Pilkada akan berjalan seperti di Provinsi Bengkulu dengan memanipulasi hukum.
Agar ini bisa jelas, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan langkah hukum dengan melakukan kajian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, dengan adanya kasus penangkapan calon gubernur Bengkulu Rohidin oleh KPK, juga untuk badan pengawas Pemilu juga perlu ditambah selain Bawaslu juga KPK. Sehingga ke depan tidak ada tudingan masyarakat KPK melakukan upaya hukuman saat Pilkada dimanipulasi.
Pesta demokrasi di Provinsi Bengkulu yang sudah berlalu banyak persoalan yang harus dibenahi. Tentu ini akan dikaji dan ditinjau melalui Mahkamah Konsitusi, karena apabila dibiarkan tidak menutup kemungkinan seluruh wilayah yang ada di Indonesia akan mencontoh proses demokratisasi dengan melakukan segala cara agar bisa menang dalam Pilkada. Baik itu memanipulasi hukum maupun yang lainnya sehingga bisa memenangkan Pilkada. *