Awalnya Mau Beli Burung, Tergoda Kembang Desa, Berakhir di Sel Polisi

Kanit PPA Polres Kaur Ipda Jelpimon, SH, SKM, menjelaskan kasus bapak 2 anak tergonda kembang desa. -Sumber Foto: DOK/RKa-

BINTUHAN - Belum lagi redam kasus bapak bejat hamili anak kandung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu kembali melakukan pengamanan terhadap tersangka cabul, Rabu, 7 Mei 2025. Kali ini tersangkanya YD (41) warga Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan.

YD diamankan tersangka setelah aksinya ditangkap warga karena berupaya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (17) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Muara Sahung.

Atas aksinya tersebut, pelaku diamuk massa yang mengetahui perbuatannya. Kemudian diserahkan ke Polres Kaur Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Kandung Harus Dihukum Berat, Ini Kata Ketua MUI Kaur

BACA JUGA:Hindari Jadi Korban Cabul, Lakukan Ini Terhadap Anak

“Unit PPPA Polres Kaur telah mengamankan dan menetapkan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh disampaikan Kanit PPA Polres Kaur Ipda Jelpimon, SH, SKM.

Dikatakan Kasat, kronologis kejadian, tersangka dan kakak korban berteman. Tersangka datang ke kediaman korban untuk menemui kakak korban.

Kedatangan tersangka ingin membeli burung milik kakak korban. Saat tiba di kediaman korban, kakak korban belum ada di rumah, karena masih di kebun. Begitu juga orang tua korban, juga masih di kebun. 

Menunggu kakak korban pulang dari kebun, tersangka menunggu di rumah korban. Entah kenapa tersangka memiliki hasrat saat melihat tubuh korban.

Dengan kondisi rumah sepi, tersangka memanfaatkan kesepian tersebut dengan langsung memeluk korban dari belakang saat korban sedang menyuci piring di dapur.

Saat memeluk dari belakang, tersangka langsung memegang bagian dada korban. Dengan begitu korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar terikan korban, tetangga korban keluar dan menghampiri rumah korban. 

Melihat warga berdatangan tersangka melepaskan korban dan panik. Seketika warga mengamuk di lokasi kejadian. Selanjutnya tersangka diserahkan ke penegak hukum.

Lanjut Kasat, dengan diserahkan masyarakat ke pihak penegak hukum, saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka mengakui bahwa perbuatannya dilakukan karena khilaf melihat kemolekan tubuh korban yang menggunakan pakaian transparan saat melakukan aktivitas mencuci piring dan memancing hasratnya. Tentu atas perbuatannya ia menyesal, karena perbuatan tersebut sudah melanggar hukum.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan