Bukan Hanya PNS, Tunjangan Struktural untuk Pejabat Eselon PPPK Capai Rp 5,5 Juta

Bukan hanya PNS, tunjangan struktural untuk pejabat eselon PPPK capai Rp 5,5 juta.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Meskipun Pegawai Negeri Sipil PNS (PNS) merupakan pegawai tetap yang memiliki gaji setiap bulan.

Tentunya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  juga mendapatkan tunjangan struktural untuk pejabat eselon PPPK.

PPPK adalah jenis pegawai negeri yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun masa kerjanya terbatas pada jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Diketahui, jabatan struktural adalah jabatan yang memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengelola suatu unit kerja dalam instansi pemerintahan.

Sedangkan eselon merupakan tingkatan struktural pada suatu instansi pemerintahan tertentu.

BACA JUGA:Selain Mendapatkan Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima 3 Tunjangan Tambahan

BACA JUGA:Ternyata Tunjangan PPPK Lebih Banyak Lho, Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS

Yang mana eselon I merupakan tingkatan tertinggi, lalu diikuti oleh eselon II, III dan IV.

Namun, perlu Anda catat bahwa tidak semua PPPK dapat menduduki jabatan struktural.

Hanya PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti pendidikan, pengalaman kerja dan kompetensi, yang dapat diangkat menjadi pejabat eselon.

Nah dalam content ini akan dijelaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan tunjangan sama seperti PNS.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Jenis tunjangan ini terjadi pada saat PPPK terjadi ketikaatau masih aktif menjalankan tugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan