Bukan Hanya PNS, Tunjangan Struktural untuk Pejabat Eselon PPPK Capai Rp 5,5 Juta
Bukan hanya PNS, tunjangan struktural untuk pejabat eselon PPPK capai Rp 5,5 juta.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Beberapa tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Tunjangan jabatan struktural diberikan asalkan kepada PPPK yang melaksanakan jabatan tersebut pada instansi pemerintah.
Tunjangan struktural PPPK PPPKtertuang dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Sebagaimana disebutkan dalam artikel ini ,artikel itu, besaran tunjangan bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang digunakan.
Untuk eselon IA, tunjangan yang diterima mencapai Rp 5,5 juta.
Sementara, eselon IB menerima Rp 4,375 juta.
Selain itu, eselon IIA berharga Rp 3,25 juta, sedangkan eselon IIB berharga Rp 2.025.000.
BACA JUGA:5 Tunjangan Akan Cair ke Tangan PPPK, Pembayaran Dilakukan Bersamaan dengan Gaji
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
Berikutnya eselon IIIA mendapat tunjangan Rp 1.260.000 dan IIIB: Rp 980.000.
Untuk IVA tunjangan sebesar Rp 540.000,00 dan IVB untuk jabatan structural Rp 490.000.
Tunjangan ini merupakan tunjangan Rp 360 ribu untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural.
Selain mempunyai tanggung jawab yang besar, tunjangan struktural juga memberikan apresiasi yang lebih besar kepada pegawai.
Meski bersifat peringatan, namun tidak semua PPPK bisa memberikan dukungan struktural.
Saran tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki jabatan yang memerlukan keterampilan khusus.