Apakah PPPK Dapat Pensiunan? Simak di Sini Berdasarkan Ketentuan Hukumnya
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 ini jawaban PPPK dapat pensiunan atau tidak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat pensiunan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Jawabannya dapat anda lihat di sini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di RI.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa PPPK sendiri merupakan pegawai Aparatul Sipil Negara (ASN) yang diangkat pemerintah.
Sementara PNS adalah ASN yang diangkat secara tetap oleh negara untuk bekerja di instansi pemerintahan.
PNS memiliki tanggung jawab dalam melaksankan kebijakan dan program pemerintah.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PPPK Setiap Jabatan Berbeda, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Usia Pensiun PPPK untuk Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Serta Gajinya
Tidak hanya itu, juga memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, menjaga stabilitas dan keamanan nasional yang juga mengingkatkan kesejahteraan rakyat.
Merujuk pada Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN Nomor 5 Tahun 2014) bahwa ASN dibagi menjadi dua kategori.
Yaitu, PNS dan PPPK, kedua ASN ini namun masih banyak yang mempertanyakan apakah PPPK juga akan mendapatkan pensiunan sama seperti PNS?
Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut 5 perbedaan antara PNS dan PPPK yang dapat anda lihat.
1. Dari Segi Status Kepegawaian
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
Sementara PPPK merupakab ASN yang diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Dengan demikian, perbedaan antara PNS dan PPPK dari segi status kepegawaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.