Ada 3 Jenis SIM di Indonesia, Yuk Simak di Sini!

Jenis SIM di Indonesia--

KORANRADARKAUR.ID – Salah satu dokumen kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara adalah SIM. Perlu diketahui, jenis SIM di Indonesia ada pembedanya. Apa saja jenisnya? Yuk simak di sini!

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor secara sah. 

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya telah melalui proses pengujian dan pelatihan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman. 

Penerbitan SIM tidak hanya bertujuan untuk memberikan izin, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengemudi memahami peraturan lalu lintas, teknik berkendara yang aman, serta tanggung jawab yang melekat dalam mengemudikan kendaraan.

Proses untuk mendapatkan SIM biasanya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, pelatihan, hingga ujian praktik dan teori. Penting untuk memahami bahwa memiliki SIM bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial dalam menjaga keselamatan di jalan raya. 

BACA JUGA:Polsek Lungkang Kule Siap Membantu Pembuat SIM Kendaraan

BACA JUGA:Pengendara Motor Jenis Ini Ternyata Wajib Punya SIM C1, Simak Alasannya

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan, pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan kemampuan berkendara yang baik menjadi semakin penting.

Dikutip dari www.detik.com, di Indonesia SIM dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya:

- SIM Perseorangan

SIM Perseorangan adalah surat untuk kendaraan bermotor yang digunakan angkutan barang atau orang tanpa dipungut bayaran. SIM Perseorangan terbagai menjadi lima, yaitu:

1. SIM A merupakan surat izin yang berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan maupun mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram (kg).

2. SIM B I adalah surat izin yang berlaku untuk mobil bus perseorangan maupun mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang boleh melebihi dari 3.500 kg.

3. SIM BII adalah surat izin yang berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan