Perhatikan Syarat Ini, Agar Guru ASN Bisa Mendapatkan Tunjangan Profesi
Guru ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi asalkan penuhi syarat ini.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, bahwa guru Aparatul Sipil Negara (ASN) yang mengajar di daerah segera mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Diketahui, tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru.
Tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan.
BACA JUGA:3 Tunjangan Akan Cair ke Rekening Khusus Guru ASN, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Triwulan 3 Sudah Cair di Beberapa Daerah, Namun Dapat Dikembalikan Karena Ini!
Untuk jumlanya, setera dengan gaji pokok bulanan.
Sebagai informasi bahwa ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya guru ASN pada kategori relevan yang berhak memperoleh sertifikasi.
Dengan demikian, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria berikut adalah kategori yang disebutkan.
1. Memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
Guru ASN daerah wajib memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memperoleh profesi untuk memperoleh tunjangan profesional sesuai haknya.
2. Memiliki jabatan guru ASN di bawah kementerian
Selain mengantongi sertifikasi guru ASN, Wajib juga berstatus ASN di bawah kewenangan Kementerian .
3. Satu-satunya lembaga pendidikan di Dapodik
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ASN daerah harus mengajar di salah satu lembaga pendidikan Dapodik.
Untuk memperoleh tunjangan profesi, guru ASN daerah harus mengajar di salah satu lembaga pendidikan Dapodik guru ASN daerah