Pembelian Akar Kuning Memiliki Izin, Dokumen Keimigrasian WNA Cina Lengkap
Anggota Satintelkam Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan pengawasan izin PT Sangah Tani Indonesia tentang dokumen keimigrasian WNA-Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN - Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Ternyata teknisi PT Sangah Tani Indonesia pembeli akar kuning yang Warna Negara Asing (WNA) Cina.
Mereka adalah Jianxun Wen, Hua Yang dan Yang Chen, setelah diperiksa diketahui dokumen keimigrasian WNA asal Cina itu lengkap. Dengan begitu ketiga WNA tersebut diizinkan untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Kaur.
“Untuk tiga WNA sebelumnya diragukan dokumen keimigrasiannya. Sehingga dilakukan penelitian dengan langsung dibawa ke Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan penelitian, dokumen tiga WNA lengkap,” kata Kepala Kesbangpol Diraswan, M,SI melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konplik M Taufik, S.Sos, Selasa 29 Oktober 2024.
Dikatakannya, dengan memiliki dokumen lengkap tiga WNA asal Cina tersebut diizinkan untuk melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Tidak Memiliki Dokumen, Pembeli Akar Kuning WNA Cina Diamankan di Kaur
BACA JUGA:2023 WNA Dideportasi Menurun, Berikut Penjelasan Kepala Imigrasi TPI Palembang
Saat penertiban orang asing oleh tim, tiga WNA tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka. Sehingga ketiganya diangkut dan diperiksa untuk dokumen mereka, setelah di periksa dokumen ketiganya lengkap dan diizinkan untuk melaksanakan aktivitas di wilayah Kabupaten Kaur.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur Saryoto, M.Ling mengatakan, untuk perizinan PT Sangah Tani Indonesia yang ada di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang melakukan jual beli akar kuning bahan baku herbal sudah memiliki izin lengkap.
Dengan memiliki izin lengkap, maka tentunya pihak perusahaan sudah beroperasional sesuai izin yang diberikan.
“Untuk izin jual beli akar kuning tidak ada masalah, seluruh izin telah dimiliki pihak perusahaan. Sedangkan terkait dengan WNA itu bukan ranah DPMPTSP,” jelasnya.
Sebagai pengingat, belum lama ini tim gabungan pengawasan orang asing mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk tinggal di Kabupaten Kaur.
tetapi setelah diakukan pengecekan dokumen tiga WNA tersebut lengkap. Serta tiga WNA tersebut diizinkan melaksanakan rutinitas di Kabupaten Kaur.
Pengawasan orang asing dimulai dari Harin Surf Camp. Saat di lokasi tersebut seluruh WNA bisa menujukan keimigrasian, setelah di lokasi tersebut selanjutnya tim melakukan menuju Desa Wayhawang dan menemui Kepala Desa Wayhawang Ahmat Marzuki.
Dari informasi Kades diketahui ada tiga WNA yang melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Maje yaitu tepatnya di Desa Suka Menanti.