KABAR GEMBIRA! KPPS Pemilu 2024 Resmi Menepatkan Fasilitas Ini

Selain gaji naik, KPPS juga berhak mendapatkan fasilitas.--

RADAR KAUR – Informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) gaji anggota dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengalami peningkatan yang cukup mencolok dari sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya sebesar Rp 500.000. Namun, pada tahun 2024, gaji untuk anggota dan ketua KPPS berturut-turut adalah Rp 1.100.000 dan Rp 1.200.000. 

Selanjutnya, pada Kamis 21 Desember 2023 yang dikutip rbtv.disway.id, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengonfirmasi bahwa setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam Pemilu 2024, memiliki hak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk bantuan negara dalam menyediakan jaminan sosial bagi para penyelenggara Pemilu, mengingat tidak ada asuransi khusus yang disediakan oleh negara untuk mereka.  

Ini menunjukkan langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan proses demokrasi, menjamin kesejahteraan mereka dalam konteks keamanan kerja serta jaminan sosial yang lebih luas. 

BACA JUGA:6 Danau Terdalam di Dunia Salah Satunya Indonesia, Simak Lokasi dan Namanya

BACA JUGA:ULBI dan Pos Indonesia Berkolaborasi Luncurkan Beasiswa Program Ikatan Dinas

"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, termasuk gubernur serta bupati/wali kota," ungkap Hasyim.  

“Presiden memberikan instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada berbagai jenis tenaga kerja, termasuk para penyelenggara pemilu. Tanggung jawab pelaksanaan ini diarahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," lanjutnya.  

Hasyim menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lebih lanjut, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga telah melakukan koordinasi serupa dengan pemerintah daerah masing-masing. 

"Bagi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," ujar Hasyim. Dia mengakui bahwa belum semua daerah telah secara resmi mengalokasikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS di wilayahnya, namun koordinasi terus dilakukan untuk memastikan setiap kepala daerah mematuhi instruksi presiden tersebut. 

"Masih ada yang sedang dalam proses karena disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing," tambahnya. (*/tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan