Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Tenaga PPPK Paruh Waktu, Begini Usulan DPR
Honorer tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB
BACA JUGA:PPPK 2024 Terbagi 2 : Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini 5 Kewajibannya
Selain itu tanggung jawab lain seperti interaksi sosial, keamanan kerja dan juga akses adil untuk pelatihan dan profesional juga harus dikembangkan.
Namun, ini semua masih menjadi usulan semata apakah pemerintah akan menindaklanjutinya lebih jauh atau tidak, masih belum diketahui .
Selanjutnya, berikut ini adalah nominal gaji PPPK 2024 untuk 8 golongan tertingginya:
1. Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
2. Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
3. Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
4. Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
5. Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
6. Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
7. Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
8. Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja, mencakup:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan lainnya
Demikian, itulah tadi informasi soal usulan DPR tentang tenaga honorer guru dapat beragam hak serta info soal gaji PPPK. ***