Selain Bukti Kepemilikan, Inilah Sederet Fungsi BPKB, Bahkan Bisa Untuk Jaminan Asuransi Loh!
Fungsi BPKB.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Siapa sangka selain sebagai bukti kepemilikan, ada banyak fungsi dari BPKB motor.
Penasaran apa saja fungsinya? Yuk simak di sini!
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan yang dimiliki, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Ingin Pindah Alamat BPKB dan Ganti Warna Kendaraan, Biayanya Berapa Ya? Cek di Sini Yuk!
BACA JUGA:Sudah Lunas Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Mengambil BPKB yang Harus Dipenuhi!
Salah satu fungsi utama BPKB adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
Dengan adanya BPKB, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Ini menjadi sangat penting dalam situasi-situasi yang berhubungan dengan hukum, misalnya ketika terjadi sengketa kepemilikan atau dalam kasus pencurian kendaraan.
BPKB yang sah dapat menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan, sehingga melindungi hak-hak pemilik kendaraan.
Di samping itu, BPKB juga berfungsi sebagai alat untuk menghindari praktik penipuan dalam jual beli kendaraan.
Dalam transaksi jual beli, biasanya calon pembeli akan meminta untuk melihat BPKB sebagai salah satu syarat untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian dan bahwa penjual adalah pemilik yang sah.
Dengan demikian, BPKB menjadi salah satu dokumen yang sangat krusial dalam proses transaksi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Yuk Kenali! Bagian-bagian BPKB yang Difotokopi Jika Ingin Bayar Pajak Kendaraan