Sampai September 2024 , Segini Perkara Dispensasi dan Perceraian PNS di PA Bintuhan

Jumlah perkara dispensasi yang telah dikeluarkan di Pengadilan Agama (PA) Bintuhan -Sumber Foto: IST/RKa-

BINTUHAN - Angka pernikahan dini di Kabupaten Kaur terbilang cukup banyak, ini terlihat dari jumlah sidang dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Bintuhan Kabupaten Kaur. Sejak Januari-September 2024 sebanyak 24 perkara. Selain jumlah pernikahan dispensasi tinggi, kasus perceraian PNS yang terdata di PA Bintuhan sebanyak 22 perkara.

“Untuk jumlah perkara dispensasi pernikahan 24 perkara, seluruh perkara telah diputus dan pemohon diberikan dispensasi pernikahan,” kata Ketua PA Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah,  SH.I, MH.I, Minggu 13 Oktober 2024.

Dikatakannya, jumlah perkara dispensasi yang diterima PA Bintuhan sesuai dengan permohonan pihak pemohon dengan berbagai alasan. Sehingga dengan pertimbangan dari hakim, maka permohonan dikabulkan. Dispensasi pernikahan dini harus melalui prosedur yang sesui aturan.

Permohonan dari pasangan pengantin atau orang tua dari pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan tetapi pemohon atau calon pengantin masih di bawah umur atau belum 19 tahun.

BACA JUGA:5 Bulan, Perceraian di Kabupaten Kaur 236 Perkara, Ini Penyebabnya

Diwajibkan pemohon pernikahan mengajukan permohonan, sehingga buku nikah atau pernikahan pasangan pengantin bisa terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lanjutnya, sedangkan untuk julah perkara cerai talak dan cerai gugat yang ditangani PA Bintuhan sebanyak 143 perkara.

Sedangkan cerai talak sebanyak 65 perkara. Sementara untuk PNS cerai sebanyak 22 perkara. PNS rata-rata yang mengajukan cerai atau gugat cerai adalah perempuan, dengan berbagai alasan.

Mulai dari adanya orang ketiga, tidak saling mengerti maupun berjauhan tempat tugas. Untuk perkara cerai PNS semuanya telah diputus PA Bintuhan. Ini sesuai dengan syarat perceraian yang diajukan para PNS.  

Ditambahkannya, dalam proses perkara baik itu perceraian, permohonan dispensasi pernikahan maupun perkara tentang hak asuh anak dan lainnya.

PA Bintuhan akan memproses perkara tersebut apabila telah memenuhi syarat dalam pengajuan perkara. Selain itu, PA Bintuhan akan mengutamakan langkah pemberian waktu agar perceraian yang diajukan tidak terjadi.

Apabila itu tidak bisa pertahankan, maka hakim akan menimbang dan akan memberikan putusan. Ini penting dalam pemberian putusan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan