Polres Bengkulu Selatan Gagalkan Peredaran 24 Paket Narkoba, 1 Kurir dan 1 Pengedar Dibekuk

Polres Bengkulu Selatan berhasil gagalkan peredaran 24 paket Narkoba-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Polres BS melalui Satreskrim Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 24 paket Narkoba jenis sabu yang siap edar.

Bahkan, pihak kepolisian juga berhasil membekuk dua orang pelaku yang merupakan pengedar dan juga kurir barang haram tersebut.

Kedua pelaku diantaranya, berinisial YH (19) warga Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya, dan HCM (38) warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), kronologis penangkapan pelaku yang pertama yakni, YH bermula pada, Minggu 22 September 2024.

Sekitar pukul 00.05, Tim Sat Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH.

BACA JUGA:Pakai Narkoba, Sopir di Kaur Diamankan, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Barang

BACA JUGA:OPERASI ANTIK! Polres Bengkulu Selatan Amankan Penjual dan Penikmat Narkoba

"Dari hasil introgasi, modus operandi pelaku YH melakukan pemesanan sabu yang akan dipakai bersama temannya," kata Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK pada press release, Rabu 25 September 2024.

Kapolres melanjutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol : BD 3441 MJ.

Selain itu, ada pula 1 buah dompet warna hitam,  1 unit handphone merk Infinix, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit.

Sementara itu, pelaku lainnya yang juga berhasil diamankan Polres BS yaitu berinisial HCM pada, Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Satres Narkoba, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23  paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastic.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu uang tunai berjumlah Rp 900 ribu dengan rincian 7  lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan