AGAK LAIN! Relawan Kotak Kosong Bentuk Timses Hingga Pasang Baleho

Baleho ajakan memilih kotak kosong yang ada di Banyumas-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Dari 41 daerah yang memiliki Pasangan Calon (Palson) Pilkada 2024 salah satunya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Di wilayah tersebut saat ini telah terbentuk relawan kotak kosong. 

Tetapi berbeda dengan di wilayah Lampung, Sulawesi maupun Banyumas. Yang mana di wilayah ini telah terbentuk Tim Sukses (Timses) .

Timses yang dibentuk dalam memenangkan kotak kosong dengan memasang baleho maupun mengajak masyarakat Banyumas untuk menyukseskan Pilkada 2024 dengan memilih kotak kosong.

Dikutip dari detik.com, di Banyumas ada koalisi Rakyat Banyumas memasang baliho kampanye kolom kosong atau kotak kosong di sejumlah titik di Banyumas. Timses yang dibentuk  hingga tingkat daerah.

Koordinator Koalisi Rakyat Banyumas, Setya Adri Wibowo mengatakan, akan ada evaluasi dan pengurus melakukan rapat koordinasi untuk membentuk tim pemenangan kotak kosong kabupaten, membentuk tim kecamatan hingga desa. Tentunya sama dengan pasangan calon tunggal yang juga membentuk tim pemenangan.

Koalisi Rakyat Banyumas yang dibentuk terbuka untuk siapa pun yang ingin bergabung. Bentuk keseriusan memenangkan kotak kosong di Banyumas saat ini telah ada beberapa titik baliho untuk mengajak masyarakat Banyumas menggunakan hak suaranya dengan mencoblos kotak kosong. 

BACA JUGA:Ancaman Paslon Tunggal, Relawan Kotak Kosong Bermunculan

BACA JUGA:KPU Diminta Simulasi Pencoblosan Kotak Kosong Pilkada 2024, Perhatikan Sebabnya

Baliho itu bantuan dari relawan.  Ini juga sekaligus untuk mengetahui respons masyarakat. Tentu dengan tebentuk koalisi kotak kosong akan diketahui bagaimana respons masyarakat, kita ingin lihat dan saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat. 

Terpisah Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebut pemasangan baliho ajakan mencoblos kolom kosong masih dalam ranah penegakan hukum Pemda.

Aturan tidak melarang paslon melawan kolom kosong. Karena belum tahapan itu ranahnya ada di penegakan Perda, karena  belum tahapan kampanye.

Kalau sudah tahapan kampanye baru dengan SK jadwal dan tahapan kampanye baru bisa melakukan penindakan.

Ia mengatakan meskipun nantinya sudah ditetapkan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang selama arahnya tidak golput.

Penetapan paslon di tanggal 22 September 2024. Termasuk juga untuk kolom kosong, kolom kosong itu tidak dilarang dan diperbolehkan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan