Warga Bengkulu Makin Mudah Kerja ke Luar Negeri, LTSA PMI Beroperasi

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu menyampaikan saat ini peluang warga Bengkulu untuk kerja ke luar negeri semakin terbuka--

KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU - Saat ini, kesempatan warga Bengkulu yang ingin kerja ke luar negeri kian terbuka. Ini setelah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu meresmikan Lembaga Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI). 

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr.H Syarifudin, M.Si mengatakan, LTSA PMI sebagai badan yang menjembatani warga Bengkulu yang ingin kerja ke luar negeri. Merupakan hasil kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

"Adanya LTSA PMI ini harapannya mempermudah warga Bengkulu yang ingin kerja ke luar negeri," ujar Syarifudin, Kamis 19 September 2024.

Sebelumnya, lanjut Syarifudin, warga Bengkulu yang ingin kerja ke luar negeri harus pergi ke Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ini untuk mengurus berbagai persyaratan dan perizinan kerja ke luar negeri. 

Dengan adanya Kantor LTSA PMI yang beralamat di Jalan Batang Hari Nomor 109 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Masyarakat Bengkulu dapat mengakses semua layanan tersebut di wilayah mereka sendiri. 

"Sekarang kantor LTSA PMI telah dibuka di samping BNN. Sehingga, masyarakat Bengkulu tidak perlu lagi ke Palembang. Semua kebutuhan terkait kerja ke luar negeri dapat dilayani langsung di sini," ungkapnya. 

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Adakan Pelatihan Kerja, Peserta untuk 3 Kabupaten Ini

BACA JUGA:May Day, Ini Acara Bakal Digelar Disnakertransprov Buat Buruh

Lanjutnya, keberadaan LTSA PMI bukan hanya untuk mempermudah pelayanan. Tetapi juga bertujuan mencegah pekerja migran ilegal. 

Syarifudin lalu juga menjelaskan, LTSA PMI akan memberikan berbagai layanan yang memungkinkan masyarakat Bengkulu yang bekerja di luar negeri bisa terdata dengan baik. Itu mulai dari informasi mengenai tempat kerja, upah, hingga masa kontrak.

"Melalui LTSA PMI, bisa memastikan pekerja migran bekerja, tinggal dimana, gajinya berapa dan kapan kontraknya berakhir. Semua terdata dengan baik, sehingga kita bisa mencegah adanya pekerja ilegal," jelas Syarifudin. 

Lebih lanjut, tingginya minat masyarakat Bengkulu untuk bekerja di luar negeri menjadi salah satu alasan utama dibukanya LTSA PMI. 

Menurut data Disnakertrans Provinsi Bengkulu, hingga saat ini terdapat sekitar 1.350 warga Bengkulu yang secara resmi terdaftar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya antusiasme masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan