NGERI! Polisi Endus Pejabat di RSUD HD Manna Terlibat Penjualan Obat Aborsi

Polisi endus pejabat di RSUD HD Manna ikut terlibat penjualan obat aborsi-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah perempuan berprofesi salah satu tenaga honorer di RSUD HD Manna inisial, YMN (35) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, resmi ditetapkan tersangka.

Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres BS, mulai mengendus atau mencurigai ada oknum lain yang ikut terlibat dalam praktek penjualan obat aborsi atau penggugur kandungan illegal.

Menariknya, oknum yang dicurigai polisi ikut terlibat dalam praktek penjualan obat keras secara illegal ini, dindikasi merupakan oknum penjabat yang ada di lingkungan RSUD HD Manna itu sendiri.

Mengingat, dalam penjualan obat keras sejenis penggugur kandungan ini, tentulah tidak bisa sembarangan. Oleh karena, kuat kemungkinan ada pihak lain yang juga ikut berperan dalam kasus tersebut.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, setelah YMN resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Kasat memastikan, pihaknya akan terus mendalami peredaran obat penggugur kandungan ini. Hal itu karena memang ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang ada di lingkungan RSUD HD.

BACA JUGA:Kasusnya Bikin Geleng Kepala! Honorer Perempuan Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Tragedi Berdarah Sebabkan Korban MD Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya, jadi nanti kami akan mendalami terkait peredaran obat tersebut (obat aborsi, red). Sebab, ada indikasi ketelibatan petugas-petugas rumah sakit (RSUD HD Manna, red)," ungkap Kasat.

Doni menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kepada para atasan YMN yang ada di RSUD HD Manna. Terutama, mengenai bagaiamana obat itu bisa dijual belikan di luar rumah sakit.

Sebab, obat yang seharusnya tidak jual belikan tanpa adanya resep dokter tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Tentu ada kerja sama pihak-pihak lain di rumah sakit hingga obat ini di jual ke luar.

"Akan kami dalami, bagaimana obat itu bisa keluar dari rumah sakit," pungkas Doni.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya YMN yang merupakan tenaga honorer RSUD HD Manna, ditangkap polisi saat sedang transaksi obat aborsi atau penggugur kandungan kepada calon pembeli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, kronologis terungkapnya perbuatan jahat pelaku bermula pada, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan