PENGUMUMAN! Pendaftaran PPPK 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya

Tahapan Seleksi PPPK 2024. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi PPPK 2024 akan mulai diproses pada September hingga Oktober mendatang. 

Hal ini juga sudah dituangkan dalam tiga Keputusan Menteri PANRB terkait kebijakan pengadaan PPPK 2024. 

Aturan tersebut yaitu keputusan MenPAN - RB Nomor 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, keputusan MenPAN - RB Nomor 348/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di Iinstansi daerah tahun 2024 dan keputusan MenPAN - RB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF kesehatan tahun 2024.

Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK 2024, pemerintah menyiapkan formasi untuk pelamar tenaga honorer di instansi pemerintahan. 

Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Dia Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan, Ini Dokumen dan Tata Caranya

Pelaksana Tugas (Plt) deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur KemenPAN - RB Aba Subagja menyampaikan, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia melanjukan, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. 

Pada prinsipnya, tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis dalam pengadaan PPPK.

Aba menyampaikan, bahwa pelamar wajib mengikuti seleksi akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas.

Lebih lanjut, adapun tahapan seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan