Seleksi PPPK 2024 Terbagi Dua, PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Berikut Ketentuannya

Proses seleksi PPPK 2024 paruh waktu dan penuh waktu-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Seperti yang diketahui, proses seleksinya terbagi menjadi dua golongan yaitu PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

PPPK paruh waktu adalah Aparatul Sipil Negara (ASN) yang dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah ditetapkan Undnag-Undang Nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. 

Dengan adanya  pembagian status PPPK paruh waktu dan penuh waktu dapat mengantisipasi kemampuan anggaran dari pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat peraturan di atas, bahwa tidak akan ada lagi pegawai pegawai pemerintah berstatus honorer.

Semenatara PPPK penuh waktu merupakan PPPK Pegawai pemerintah yang bekerja selama delapan jam per hari. Lebih lanjut, nantinya PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. 

Dengan demikian, aturan mengenai seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut. Di mana penataan tenaga honorer disampaikan oleh MenPAN – RB.

Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga honorer pada database BKN sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pilkada, Kapolres Kaur Temukan 23 Tornas Rusak

BACA JUGA:5 Hari Kerja, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nikmati Gaji Pertama, Segini Gajinya  

Bagi pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan formasi, hal ini dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024. Terkait PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan formulir bagi pelamar tenaga honorer sejumlah 1.031.554. 

Dengan begitu, apabila pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Dengan begitu, pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi: 

1. D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Guru Lulus Tahun 2021.

2. Eks THK-II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan