Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Fakta Persidangan Korupsi Mega Mall, Saksi Ungkap Aliran Dana Hingga Cabut BAP

Jimi Herison Kepala Bidang Barang Milik Daerah KOTA Bengkulu dihadirkan JPU sebagai saksi pada persidangan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Rabu 03 Desember 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-

BENGKULU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang perkara kebocoran PAD Mega Mall dan PTM dengan nilai kerugian negara Rp194,6 Miliar, Rabu 03 Desember 2025.

Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 4 orang saksi dari pejabat pada lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Adapun ke empat orang saksi yang diperiksa meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda, Kepala Bidang Barang Milik Daerah Jimi Herison,  Kabag Pemerintahan Rahmad Novar Riawan, Kabag Hukum Nayu Aldila Putri.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 2 M, 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Segera Disidang

BACA JUGA:Korupsi DD Rp 536 Juta, Trio Perangkat Desa Jeranglah Tinggi Melaju ke Meja Hijau

Sidang dipimpin majelis hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Saksi ungkap selama Mega Mall dan PTM berdiri tidak ada PAD Masuk ke kas daerah dibuktikan dari laporan yang tidak masuk ke BPKAD Kota Bengkulu.

"Saya masuk ke BPKAD Kota Bengkulu tahun 2021, dan pada 2022 kami menerima hasil Audit dari BPK, kemudian kami tindak lanjuti, kami tidak menemukan adanya uang masuk ke Pemkot Bengkulu hasil dari Mega Mall, begitu juga ketika kejaksaaan memeriksa kami cek memang tidak ada," ungkap saksi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda di muka persidangan.

Kemudian Yudi juga membenarkan apa yang ada di BAP bahwa sertifikat Maga Mall itu perna hilang dan telah dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Tiga Berkas Perkara Korupsi Masih Diteliti Kejati Bengkulu, Salah Satunya 12 Tersangka Dinas Pertanian Kaur

BACA JUGA:KPK Rilis Indeks Integritas Bengkulu, Masuk Kategori Rentan Korupsi

"Untuk yang di BAP saya katakan bahwa memang sertifikat Mega Mall dan PTM pernah hilang dan kami sudah lapor polisi, saya tahu masalah sertifikat hilang karena bawahan saya melaporkan hal itu," terang Yudi.

Sementara itu JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH mengatakan untuk keterangan saksi sama-sama didengar bahwa tidak ada PAD masuk, dengan begitu memperkuat dakwaan penuntut umum.

Kalau untuk sertifikat Mega Mall yang hilang itu juga sudah tanyakan penasihat hukum, dan memang benar saksi katakan sertifikat mega mall hilang.

"Deengan keterangan saksi hari ini memperkuat dakwaan jaksa, saksi membenarkan bahwa setelah dicek tidak ada PAD masuk," tutup Arif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan