Berikut Harga Rumah Subsidi di Beberapa Daerah, Sesuai dengan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023
Ketentuan mengenai harga rumah subsidi pada 2026 masih mengacu pada keputusan menteri PUPR.--
BACA JUGA:Tahun 2026 Penyediaan Rumah Subsidi Harus Capai 10 Persen dari Sebelumnya, Ini Kata Setiyo Wibowo
Jadi itulah harga rumah subsidi di beberapa daerah masih sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Penetapan harga ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh rumah layak dengan harga yang sesuai kemampuan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian yang terjangkau di seluruh Indonesia.
Penetapan ini bertujuan untuk mengatur harga rumah subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. ***