Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Penting untuk Diingat! Ini Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Penting untuk selalu ingat langkah-langkah dalam membeli rumah subsidi, sebelum peresmian membeli.--

1. Pastikan legalitas rumah jelas dan sah.

2. Sertifikat tanah harus valid dan resmi.

3. Tersedia Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

4. Pengembang harus terdaftar resmi dan bekerja sama dengan bank penyalur; calon pembeli dapat memeriksa status pengembang di situs sireng.pkp.go.id.

Larangan saat membeli rumah subsidi:

1. Tidak diperbolehkan menggunakan rumah subsidi sebagai rumah kedua atau untuk tujuan investasi.

2. Dilarang melakukan manipulasi data penghasilan.

3. Harus jujur mengenai status kepemilikan rumah sebelumnya.

BACA JUGA:Jatah Gas LPG Subsidi 3 Kg di Bengkulu Turun Drastis, Kaur Paling Rendah

BACA JUGA:KUR BRI Dapat Bunga Subsidi dari Pemerintah Nggak Ya? Ternyata Ini Jawabannya!

Selain itu calon pembeli harus memenuhi syarat usia dan status kepemilikan, memastikan legalitas dan keabsahan dokumen rumah, serta mematuhi aturan penggunaan rumah subsidi agar program ini tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu Anda bisa menyiapkan dana cadangan di uang muka (Down Payment) rumah subsidi sangat rendah, bahkan terkadang 0 persen, Anda tetap harus menyiapkan dana tambahan.

Dana ini digunakan untuk biaya akad, asuransi, biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mempermudah pencarian, pemerintah telah menyediakan aplikasi seperti Sikumbang atau Sikasep.

Melalui platform ini, Anda bisa melihat ketersediaan unit, lokasi persisnya, hingga memantau proses pengajuan subsidi secara transparan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan