Apakah Perangkat Desa Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Begini Langkah-Langkahnya
Editor: Daspan Haryadi
|
Selasa , 17 Jun 2025 - 17:02
Pengajuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Sumber foto: koranradarkaur.id--
- Menunjukkan sikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
- Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Bukan merupakan perangkat desa atau kelurahan.