Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Apakah Perangkat Desa Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Begini Langkah-Langkahnya

Pengajuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih yang Disebut Mencapai Rp 5 Juta Hingga Rp 8 Juta Per Bulan

Lantas, bagaimanakah cara mengajukan diri sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Berikut langkah-langkahnya meliputi partisipasi dalam musyawarah desa khusus, pendaftaran melalui situs resmi, pemilihan skema pembentukan, pengisian data dan pengunggahan dokumen, serta menunggu verifikasi dan pengesahan. 

1. Mengikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

Musyawarah ini merupakan forum penting di mana warga desa berdiskusi mengenai pembentukan koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.

2. Pendaftaran Secara Online

Setelah musyawarah, proses pendaftaran umumnya dilakukan secara daring melalui situs resmi Koperasi Merah Putih.

3. Memilih Skema Pembentukan

Tentukan jenis skema pembentukan koperasi yang paling sesuai dengan kebutuhan desa, apakah itu mendirikan koperasi baru atau mengembangkan yang sudah ada.

BACA JUGA:DD Bisa Digunakan Biaya Bentuk Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Tapi Maksimal Segini

4. Pengisian Data dan Pengunggahan Dokumen

Isi informasi yang diperlukan, seperti nama koperasi, alamat, jenis usaha, data pengurus dan unggah dokumen yang diperlukan, termasuk berita acara musyawarah dan rapat anggota.

5. Verifikasi dan Pengesahan

Setelah pengajuan, data akan diverifikasi, dan jika memenuhi syarat, koperasi akan disahkan dan mendapatkan status badan hukum.

Syarat Menjadi Pengurus

- Memiliki pemahaman tentang koperasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan