Desa Tebing Rambutan Tetapkan Denda Rp 500 Ribu, Bagi Warga Masuk Perkebunan Tanpa Izin
Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal gelar musyawarah, 4 Februari 2026.-Sumber Foto: REGA/RKa-
Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono menyampaikan, musyawarah tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan warga yang merasa dirugikan akibat kehilangan buah kelapa sawit dan tanaman lainnya di kebun mereka.
Dia menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mengekang masyarakat, melainkan untuk melindungi hak pemilik lahan dan menciptakan rasa aman di lingkungan desa.
"Aturan ini kami buat karena banyak laporan warga yang kehilangan buah-buahan yang ada di kebun. Alasan mencari brondol sering dijadikan kedok. Atas dasar itulah, kami lakukan musyawarah. Aturan ini kami buat berdasarkan permintaan dan kesepakatan masyarakat itu sendiri. Artinya mulai sekarang, siapa pun yang masuk kebun tanpa izin akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati hak milik orang lain serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Tebing Rambutan.
Dia juga menyarankan jika ada perlu memasuki kawasan perkebunan masyarakat. Hendaknya meminta izin terlebih dulu, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Semoga dengan dibuatnya aturan ini tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hasil kebun mereka, baik itu kelapa sawit, buah pinang, jengkol dan sejenisnya," tutupnya.*