Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, 3 Hektare Lahan di Maje Dipersoalkan, Pemdes Penyandingan Akan Pang

Pemilik lahan tiga hektare di kawasan Mukah Desa Penyandingan Kecamatan Maje bersama Kades Penyandingan, Jumadi cek ke lokas tanah, Rabu, 23 Juli 2025-Sumber Foto: REGA/RKa-

MAJE – Sekitar 3 hektare lahan milik warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje yang berada di kawasan Mukah Desa Penyandingan diduga telah diperjualbelikan tanpa seizin pemiliknya.

Hal ini baru diketahui setelah tiga warga atas nama Yulianti (40), Sugiono (50), dan Selamat (40) melaporkan ke Pemerintahan Desa Penyandingan jika lahan mereka telah ditanami kelapa sawit oleh pihak lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Penyandingan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk melakukan pengecekan dan pengukuran lahan sesuai dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh ketiga warga Dusun DKI 2, Desa Parda Suka itu.

BACA JUGA:Tim Mabes TNI AL Kunjungi Kaur, Perjelas Hibah 1.200 Hektar Lahan Prokimal

BACA JUGA:Sempat Menginap di Lahan PT DSJ, Masyarakat Kedurang Akhirnya Bubarkan Diri

Dari hasil pengecekan awal, lahan yang kini telah ditanami sawit itu memang sesuai dengan letak dan batas-batas yang tercantum dalam dokumen milik ketiga warga.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemdes Penyandingan berencana melakukan pemanggilan terhadap pembeli lahan bernama Dedi (30), warga Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan.

Selain itu, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pihak yang diduga telah menjual lahan tersebut kepada Dedi, guna memastikan kebenaran transaksi dan kepemilikan sah atas lahan yang dipersoalkan.

BACA JUGA:Sengketa Tak Kunjung Tuntas, Kantor Megah Pemda dan Rumah Warga Berdiri di Lahan Milik TNI AU

BACA JUGA:Warga Tergabung di FPWK Kembali Datangi PT DSJ, Sekda: Lahan Digarap PT DSJ di Kaur

Kades Penyandingan, Jumadi menyampaikan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apapun sebelum proses mediasi dilakukan. Menurutnya, diperlukan kejelasan dan konfirmasi dari para pihak guna menghindari sengketa berkepanjangan.

“Kami belum bisa berbicara terlalu jauh karena belum ada mediasi resmi. Namun berdasarkan dokumen, lokasi lahan memang sesuai dengan milik ketiga warga itu. Maka dari itu kami akan undang pembeli dan pihak yang diduga menjual untuk hadir,” ujar Jumadi.

Surat pemanggilan dijadwalkan dikirim pada Kamis, 24 Juli 2025, sedangkan agenda mediasi akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Penyandingan.

Mereka berharap pertemuan ini bisa menjadi titik temu agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan