Bank Bengkulu Cabang Utama Tawarkan KUR Bunga 6 Persen, Angsuran Menurun hingga Lunas
KUR Bank Bengkulu 2026 tawarkan pinjaman dengan bunga ringan pertahun dan angsuran menurun.--
KORANRADARKAUR.ID - Bank Bengkulu Cabang Utama menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6 persen per tahun menggunakan sistem sliding harian. Program ini mencakup Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan pilihan plafon serta tenor yang bervariasi.
Melalui program KUR, Bank Bengkulu dengan skema yakni KUR Mikro dan KUR Kecil diharapkan mampu membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha secara berkelanjutan dengan angsuran yang terjangkau serta proses pengajuan yang cepat dan mudah.
Plafon dan Tenor
Sementara itu, KUR Mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif dengan kebutuhan pinjaman mulai di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta. Sementara KUR Kecil menyasar pelaku usaha dengan kebutuhan pembiayaan yang lebih besar, yakni di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Untuk KUR Mikro, jangka waktu pinjaman modal kerja ditetapkan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga empat tahun apabila dilakukan restrukturisasi.
Sedangkan untuk pembiayaan investasi, tenor maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sampai tujuh tahun sejak kredit direalisasikan.
Adapun suku bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun bagi debitur yang baru pertama kali mengakses fasilitas ini.
BACA JUGA:KUR Kecil Bank Bengkulu Plafon Hingga Rp 500 Juta, Berikut Skemanya
BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan KUR Bunga 6 Persen, Intip di Sini Simulasi Angsuran Lengkapnya!
Untuk pengajuan berikutnya, bunga akan meningkat satu persen setiap kali akses. Meski demikian, debitur yang sebelumnya menerima KUR Super Mikro dan kemudian naik kelas ke KUR Mikro tetap dihitung sebagai penerima akses pertama.
Calon penerima KUR Mikro wajib memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan.
Selain itu, pemohon tidak diperbolehkan memiliki kredit modal kerja atau investasi komersial di bank lain, kecuali kredit konsumsi rumah tangga, pembiayaan ultra mikro maksimal Rp20 juta, pinjaman berbasis teknologi (fintech), maupun kredit konsumtif tertentu yang tergolong produktif.
Debitur tetap diperkenankan memiliki fasilitas kredit lain seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan untuk usaha, kartu kredit, maupun kredit resi gudang selama status kolektibilitasnya lancar.
Secara administratif, pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik.