Susun Konsep RJ Pemidanaan, Langkah Kejati Bengkulu Bikin Banyak Terwakili!
Kejati Bengkulu gelar FGD Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis 11 Juni 2026--
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penting “Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” Bertempat Aula kantor Kejati Bengkulu, Kamis 11 Juni 2026.
Adapun, FGD bersama akademisi dan tokoh masyarakat, ini dilaksanakan sebagai langkah awal membahas mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP baru.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait KUHAP baru sekaligus menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai penerapan keadilan restoratif di daerah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp159 Miliar dari Kasus Korupsi Sektor Batubara
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sebut Pengembalian Uang oleh Tiga Tersangka Mark Up PLTA Musi Tidak Menghapus Pidana
“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik," kata Siswanto.
Lebih lanjut Siswanto menyampaikan, dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi yang ada di Provinsi Bengkulu dapat memberikan masukan mengenai pemidanaan yang humanis pada KUHP baru.
"Dengan kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” kata Siswanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar menegaskan, Kejati Bengkulu berinisiatif menyatukan pemikiran berbagai pihak guna merancang aturan yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif di Bengkulu.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Markup PLTA Musi, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Berbeda
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Selamatkan Rp 1,44 Triliun dari Korupsi Sepanjang Tahun 2025
“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice. Sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” kata Saiful Bahri Siregar.
Lebih lanjut, Saiful Bahri Siregar menyebutkan, KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Melalui terobosan penting yakni, penetapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana pokok.
"Sanksi ini menonjolkan pendekatan restoratif dan edukasi untuk perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan hubungan antara pelaku dengan masyarakat dan korban, sekaligus mencerminkan nilai keadilan, “Ungkap Saiful Bahri Siregar.