DPMPTSP Bengkulu Selatan Permudah Urus Izin Usaha, Inilah Sistem Solusi Barunya!
Masyarakat yang ingin menjalankan usaha tidak lagi harus melewati proses panjang secara manual karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara digital demi permudah urus izin usaha--
KORANRADARKAUR.ID - Proses pengurusan izin usaha kini mengalami perubahan besar seiring diterapkannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem tersebut, masyarakat yang ingin menjalankan usaha tidak lagi harus melewati proses panjang secara manual karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara digital demi permudah urus izin usaha.
Penerapan sistem perizinan berbasis risiko ini menjadi langkah pemerintah dalam menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Di Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong masyarakat agar memahami mekanisme baru tersebut.
Selain melakukan sosialisasi, DPMPTSP juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kendala dalam menggunakan layanan OSS-RBA. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, dapat mengurus legalitas usaha dengan lebih mudah.
BACA JUGA:Bisnis Wajib Ada Izin Resmi, DPMPTSP Pastikan Tak Ada Izin Usaha Miras Bengkulu Selatan
BACA JUGA:DPMPTSP Kaur Dorong Pelaku Usaha Kreatif Urus Legalitas Melalui OSS RBA, Cek Dampaknya di Sini!
Kadis PMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan Budi Syaputra menjelaskan, sistem OSS-RBA bekerja dengan menentukan jenis izin berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Penilaian tersebut tidak dilakukan secara manual oleh petugas, melainkan mengikuti klasifikasi usaha yang dipilih oleh pelaku usaha saat melakukan pendaftaran melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sekarang penerbitan izin tidak lagi sama untuk semua jenis usaha. Semuanya disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang dipilih,” jelas Budi.
Ia menerangkan, usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah memiliki proses yang lebih sederhana. Setelah data dimasukkan dengan benar, izin usaha dapat diterbitkan melalui sistem OSS tanpa harus melalui pemeriksaan tambahan.
BACA JUGA:DPMPTSP Kaur Dorong Akselerasi Wirausaha untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
BACA JUGA:DPMPTSP Kaur Susun Data Peluang Usaha di Era Digital, Dorong Wirausaha Muda di Era Teknologi
Berbeda halnya dengan kegiatan usaha yang masuk kategori risiko menengah tinggi maupun risiko tinggi. Jenis usaha tersebut harus melalui proses pemeriksaan, validasi, dan verifikasi dari DPMPTSP sebelum izin diterbitkan.
“Kalau usahanya masuk kategori risiko rendah, prosesnya bisa langsung melalui sistem. Namun untuk risiko yang lebih tinggi, ada tahapan validasi yang harus dilakukan agar seluruh persyaratan terpenuhi,” katanya.
Menurut Budi, perbedaan proses tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan terhadap masyarakat. Usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan tentu membutuhkan pengawasan lebih ketat.