Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Jelang HUT Kabupaten, Bupati Kaur Peringatkan Camat Prihal Sensitif Ini!

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP meminta seluruh camat se-Kaur turun ke jalan melakukan imbauan dan penertiban hewan ternak. Sumber foto: DOK/RKa--

BINTUHAN – Tidak lama lagi Kabupaten Kaur akan memperingati HUT kabupaten ke-23 tahun 2026.

Dalam memperingati HUT Kabupaten Kaur, Pemda Kaur akan melaksanakan berbagai kegiatan dan akan mengundang tamu dari luar Kabupaten Kaur.

Dengan begitu, Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP meminta seluruh camat se-Kabupaten Kaur untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang melepas liarkan ternaknya.

Selain itu, bupati  meminta agar Polres Kaur, Kejari Kaur dan pihak lainnya mendukung Perda nomor 4 tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak. Karena belum lama ini anggota Satpol PP Kaur mendapatkan intimidasi dari masyarakat. Dengan begitu Bupati Kaur meminta pihak penegak hukum menanggulangi laporan anggota Satpol PP yang mendapatkan intimidasi masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan Perda tersebut.   

“Aksi yang dilakukan masyarakat ke anggota Satpol PP yang menjalankan tugas penertiban ternak sangat disayangkan. Karena kegiatan tersebut dilakukan untuk pengamanan jalur lintas peserta Kaur Run 5K dalam mempromosikan wisata Kabupaten Kaur. Dengan begitu Pemda Kaur meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kaur mengusut tuntas pelaku yang telah mengalangi petugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Bupati Kaur, Selasa 12 Mei 2026.

BACA JUGA:Walau Hujan Upacara HUT Kabupaten Kaur ke-22 Berjalan Khitmat, Gusril: Mari Kita Bangun Kaur Bersama

BACA JUGA:Dapat Kado Puskesmas Terbaik Saat HUT Kabupaten Kaur Ke-21, Ini Penjelasan Kapus Linau

Dikatakannya, Kabupaten Kaur akan memperingati HUT ke-23 tahun 2026. Tentu persoalan ternak berkeliaran sudah cukup lama, dengan telah adanya Perda terbaru. Maka program tidak ada lagi ternak berkeliaran harus di tuntaskan. Tentu untuk menuntaskan hal itu perlu sosialisasi maupun penindakan yang dilakukan bersama, mulai dari Kepala Desa (Kades), camat dan Kepala OPD jajaran Pemda Kaur maupun penegak hukum di Kabupaten Kaur. Apabila semuanya sudah bergerak maka diyakini masyarakat Kabupaten Kaur akan paham akan hal itu. Untuk itu diminta seluruh Camat se-Kabupaten Kaur untuk menjalankan tugas dengan baik dan turun kelapangan dalam penegakan Perda nomor 4 tahun 2025.

Lanjutnya, larangan hewan ternak berkeliaran bukan semata-mata untuk menyengsarakan petani ternak. Tetapi ini dilakukan agar petani ternak bisa lebih berinovasi baik dalam menyiapkan pakan maupun yang lainya. Juga ternak berkeliaran banyak merusak tanam tumbuh petani juga sudah banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga merengut nyawa atau meninggal dunia. Untuk itu tidak ada lagi alasan petani ternak melepas liarkan ternanya baik itu siang hari maupun malam hari. Juga baik di pedesaan maupun di kota, Perda nomor 4 tahun 2026 berlaku untuk Kabupaten Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan