Berkedok Tukang Pijit, Dua Bandar Narkoba Kaur Ditetapkan Tersangka, Pengguna Hanya Direhab!
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.IK. MTr.Opsla didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom dan Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah, SH dalam konferensi pers penetapan tersangka bandar narkoba, Senin 11 Mei 2026. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Polres Kaur Polda Bengkulu melalui Satnarkoba berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku penggunaan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari empat pelaku dua pelaku ditetapkan tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya dilakukan rehabilitasi. Adapun dua pelaku yang ditetapkan tersangka inisial MR alias TT (37) warga Desa Jembatan Dua dan RM alias PD (51) warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Sedangkan dua pengguna yang direhabilitasi inisial TR dan DS keduanya warga Kabupaten Kaur. Ini disampaikan Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.IK. MTr.Opsla didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.IKom, Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah, SH dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Polres Kaur, Senin 11 Mei 2026.
“Untuk kedua tersangka RM dan MR dijerat Pasal 609 ayat 1 huruf a atau pasal 610 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni TR dan DS dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” kata Kapolres Kaur.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Polres Kaur Amankan 681 Botol Miras dan Pengguna Narkoba
BACA JUGA:Sinergitas Pemda-Polres Kaur, Peredaran Narkoba Jadi Atensi
Dikatakan Kapolres, terbongkarnya adannya jual beli narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tempat pijit milik tersangka RM berawal adanya laporan masyarakat Senin 4 Mei 2026. Dengan laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MR alias TT. Saat tersangka diamankan anggota mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu yang siap edar. Dari pengembangan MR alias TT didapat nama RM, dengan begitu anggota langsung mengamankan tersangka RM.
Di kediaman tersangka RM didapat dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Setelah didalami penyidik, kedua tersanga mengedarkan barang tersebut dengan membuka jasa urut atau pijat. Saat tersangka RM menerima tamu ingin pijat ia menawarkan barang haram dengan istilah mau obat ganteng. Apabila tamu atau yang ingin pijat dan mau barang tersebut dijual mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per paket.
Lanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, beberapa unit handphone serta dua unit kendaraan roda dua. Kapolres Kaur menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kaur. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.