Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Jaksa Cek Lokasi HPT Bukit Rabang, Sampel Tanah Diambil, Bongkar Dugaan Perambahan Seret 6 Tersangka

Jaksa turun langsung ke lokasi HPT Bukit Rabang ambil sampel tanah untuk bongkar dugaan perambahan yang seret 6 tersangka.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Penanganan kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang di Kabupaten BS terus bergerak maju.

Setelah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan penerbitan sertifikat ilegal di kawasan hutan, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) BS kembali melakukan langkah penting untuk memperkuat alat bukti.

Jaksa turun langsung ke lokasi HPT Bukit Rabang ambil sampel tanah untuk bongkar dugaan perambahan yang seret 6 tersangka itu.

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Hutan Bukit Rabang Belum Tamat, Kejari Bengkulu Selatan Buka Peluang Tersangka Baru

BACA JUGA:Enam Tersangka “Bernyanyi”, Skandal HPT Bukit Rabang Meledak, Siapa Aktor Besar Sebenarnya?

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari BS bersama tenaga ahli turun langsung ke lokasi kawasan hutan di Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna.

Kedatangan tim tersebut bukan tanpa alasan. Mereka melakukan pengambilan sampel tanah dan vegetasi di area yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

BACA JUGA:Lingkaran Kasus SHM Hutan Bukit Rabang Makin Panas, 6 Tersangka Sudah Dikurung, Masih Buru Aktor Lain

BACA JUGA:Kasus SHM Bukit Rabang Makin Panas, Eks Kepala BPN BS Jadi Tersangka Baru, Total 6 Tersangka

Sampel yang diambil nantinya akan diperiksa secara ilmiah guna mengetahui kondisi kawasan hutan serta dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas di area tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari BS Haryandana Hidayat, SH mengatakan, pengambilan sampel dilakukan secara detail dan melibatkan tim ahli agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun ilmiah.

“Ini merupakan bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur agar perkara ini menjadi terang dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Haryandana.

Menurutnya, penguatan bukti lapangan menjadi langkah penting karena kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi atau penerbitan sertifikat semata, tetapi juga menyangkut kerusakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan